Breaking News

Buset! Cuma Gara-Gara Kentut di Depan Istri, Pria Ini Dibui Selama 2 Tahun, Ini Kronologinya !


Buset! Cuma Gara-Gara Kentut di Depan Istri, Pria Ini Dibui Selama 2 Tahun, Ini Kronologinya !
Infokyai.com - Dalam kehidupan berkeluarga kita harus dapat mengerti satu dengan lainnya, seperti dikutip dari liputan6.com, Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, jika sudah dilibatkan dalam hubungan suami istri, sudah semestinya satu sama lain saling menerima kekurangan dan kelebihan apapun.

Baca Juga :
Novotel Lampung Turut Berpartisipasi Dalam Earth Hour 2018 https://goo.gl/KURVtp
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Baturaja Bisa di Jerat Undang - Undang Tipikor https://goo.gl/1hhEDA

Mulai dari tingkah konyol, sekalipun jorok tentu menjadi hal buruk yang semestinya dimengerti oleh kedua belah pihak. Meski begitu, pertengkaran kecil akibat kebiasaan buruk pasangan kadangkala dapat menyebabkan pertengkaran.

Mungkin karena sudah tak kuat lagi dengan tindakan buruk pasangan, ada saja omongan kasar yang dilontarkan hingga berujung pada tindak kekerasan rumah tangga. Seperti peristiwa yang terjadi di Malaysia ini.

Melansir New Malaysian Post, Jumat (23/3/2018), seorang pria 33 tahun bernama Mohd Nizam Uri ditahan polisi akibat tindakan kekerasan kepada istrinya Alimaton Ali (40). Nizam diduga melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah mereka Jalan 2/7, Taman Dagang, Ampang, Kuala Lumpur. Insiden kekerasan itu terjadi pada pukul 11.30 pagi pada 1 Januari 2017.

Saat pemeriksaan berlangsung, sang istri menjelaskan kronologi bahwa ia hendak pergi membeli gas untuk memasak. Saat itu, Nizam malah berdiri mendekati istrinya sambil membelakangi badannya. Kemudian Nizam langsung kentut ke wajah sang istri.

Tindakan itu ternyata membuat Ali tak senang, ia langsung memaki suaminya dengan kata-kata kasar. Merasa marah dengan ucapan istri, Nizam kemudian bertindak agresif. Pria itu kemudian menampar dan memukul istrinya berulang kali hingga membenturkan kepala ke dinding.

Insiden itu memngakibatkan Nizam harus berusan dengan pengadilan dan pengacara. Pria itu didakwa Pasal 323 KUHP da bagian 326A dengan hukuman penjara maksimal dua tahun. Ia juga dituntut dengan denda sebesar RM 8.000 atau setara dengan Rp 28 juta.

Keberatan akan hal tersebut, pengacara Nizam meminta jaminan denda dikurangi karena ia merupakan pihak yang menanggung keluarga. Akhirnya pihak terdakwa diizinkan hakim untuk membayar denda RM 5.000 sekitar Rp 17 juta.

Baca Juga :
Semarak Gebyar Operasi Keselamatan Krakatau 2018 https://goo.gl/tvBrcW
Plt. Sekdaprov Hamartoni Lepas "Happy Run" Peringati HUT PT Bukit Asam Ke-37 https://goo.gl/UmWk9t
Kecelakaan Mobil VS Mobil di Kalianda Lampung Selatan https://goo.gl/zXKeZn

Namun, pria itu sepertinya membantah bahwa tuduhan kepadanya bukan hal yang benar. Oleh karena itu, saat persidangannya di 15 Maret 2018, Nizam sempat mengajukan surat tidak besalah di Pengadilan Hakim Ampang. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung