Breaking News

Besok, UU MD3 Mulai Berlaku Efektif

Foto RMOL
Besok, UU MD3 Mulai Berlaku Efektif

Infokyai.com - Pada Tanggal 14 Maret 2018, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi akan efektif berlaku, setelah 30 hari menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo sejak disahkan Paripurna DPR.


Baca Juga :
Perusahaan Ini Miliki Tagline “Utamakan Shalat dan Keselamatan Kerja” https://goo.gl/zzb9C7
Buruan, Perdana Pertama Green Residence, Lagi Harga Promo ! https://goo.gl/fChHuw

Dilansir dari rmol.co,"Beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam konstitusi kita," ujar Ketua DPR, Bambang Sosatyo di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Bamsoet mengatakan, masyarakat hingga kini masih menunggu tanda tangan presiden. Hal ini mengingat beberapa pasal dalam UU MD3 cukup menyita perhatian, namun tidak dapat dilakukan uji materi tanpa pengesahan presiden.

Baca Juga :
New Expectations of Millenials Customer https://goo.gl/nEvAKs
Buset! Kakeknya Meninggal Wanita Ini Malah Buat Tik Tok di Depan Jenazah https://goo.gl/1y7fLq

Klarifikasi Penampakan Muncul Saat Evakuasi Mayat di Setu Petok, Ternyata Bukan Hantu, Ini Penjelasannya ! https://goo.gl/KBHdBG

"Jadi ketika nanti UU tersebut dinomori oleh pemerintah dan diundang-undangkan dalam waktu dekat ini maka publik bisa melakukan uji materi di MK," jelasnya.(wid/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung