Breaking News

Wajibkah Akun Medsos Untuk Kampanye Didaftarkan ke KPU ?

Foto Ist
Wajibkah Akun Medsos Untuk Kampanye Didaftarkan ke KPU ?
Infokyai.com - Sebentar akan berlangsung Pilkada serentak Tahun 2018, hal ini membuat sejumlah oknum - oknum pada gencar membuat tehnik promosi untuk memenangkan calonnya dalam menarik perhatian sejumlah masyarakat, hal ini pun tidak luput dari promosi di Social Media.

Ternyata usut punya usut, ternyata akun social media yang ingin melakukan kampanye pilkada harus diafatarkan terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini pun sudah di ingatkan KPU dan juga pihaknya membatas jumlah akun resmi media sosial yang berperan dalam kampanye. Jadi pada dasarnya semua akun media sosial untuk kampanye wajib didaftarkan ke KPU agarb bisa diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan seperti dilansir detik.com di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).“Kami membatasi lima akun media, untuk satu paslon ya, jadi tim kampanye dapat laporkan lima akun medsos. 

Wahyu juga menyampaikan untuk masalah batas waktu pendaftaran atau melaporkan akun - akun yang akan dipergunakan untuk kampanye, hal ini dapat didaftarkan sehari sebelum dimulainya masa kampanye

“Jangka waktu tidak ada paling lambat tetapi paling cepat sehari sebelumnya kampanye, kan bisa saja di hari pertama kampanye mereka belum siap akun, ya kita tetap kami layani hari selanjutnya,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, nantinya setelah akun didaftarkan ke KPU akan langsung dilaporkan kepada Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Menurutnya, akun yang tidak terdaftar dapat merepotkan dan menimbulkan berita hoaks.

“Pada saat daftar kami langsung ditembuskan ke Bawaslu dan Bawaslu bisa langsung mengawasi, yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar,” kata Wahyu.

Nantinya masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan Paslon yang diumumkan pada tanggal 12 Februari 2018 yaitu pada tanggal 15 Februari 2018.

Penggunaan akun media sosial untuk kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut isinya:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye’.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (Red/tm/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung