Foto Ist |
Sekda Mura : Dana APBD Tidak Boleh Masuk Rekening Pribadi
Musi Rawas, infokyai.com - Waktu satu kali 24 jam, dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), harus disimpan dalam Kas Daerah (Kasda), bila disimpan dalam rekening pribadi itu tidak boleh. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Musirawas. Isbandy Arsyad, Jumat (9/2/2018).
Asisten Dosen Pembocor Nilai Ketua BEM UI, Akhirnya Meminta Maaf https://goo.gl/2kFwS4
Gubernur Ridho Perjuangkan Tenaga Kerja Lampung Berstandar Nasional https://goo.gl/qy58eN
Geger !Ada Jambret Ketangkap di SMKN 4 Bandar Lampung https://goo.gl/ozevrV
Menurut Sekda Musirawas, saat dikonfirmasi dihalaman ruang tunggu tamu Sekretariat Daerah, menjelaskan. Sejauh ini dirinya belum mengetahui adanya dana APBD Musirawas dibeberapa SKPD yang tersimpan dalam rekening pribadi bendahara. Setahu dia, dana APBD itu dalam waktu satu (1) kali 24 jam, harus tersimpan dalam Kasda, dengan adanya dana APBD masuk rekening pribadi itu sudah jelas menyalahi aturan.
"Saya tidak tahu, kalau ada dana APBD masuk rekening pribadi, itu tidak boleh, sebab menyalahi aturan", akui, Isbandi Arsyad. Untuk jelasnya dia, menyarankan silahkan tanya langsung sama Bendahara Umum Daerah (BUD), atau ke Inspektorat, sebab itu tugasnya Inspektorat, tandasnya.
Baca Juga :
Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP Di Kerjo, Langsung di Tindak Oleh Polres Karanganyar https://goo.gl/XHyPmJ
Truk Terguling di Jalan Lintas Padang Ratu Gunung Sugih Lampung Tengah https://goo.gl/mdRCKx
Pengamat Ekonomi: Inflasi Bandar Lampung Perlu Digarisbawahi https://goo.gl/N4xA9aPemprov Lampung Terus Berupaya Turunkan Kekerasan Terhadap Anak https://goo.gl/cAzyoJ
Bedasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera selatan, Nomor : 32. B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, tanggal 30 Mei 2017, diketahui terdapat dana APBD di Enam (6) SKPD yang tersimpan dalam rekening pribadi, diantaranya. Dinas Pendidikan Rp 1 miliar lebih, sedangkan Badan Penanaman modal dan Perizinan (BPMDP), sebesar Rp 1,3 miliar, dan masih ada SKPD lainya. (Red/S)
0 Komentar