Breaking News

Polisi Tangkap Penyebar HOAX Soal Megawati Minta Azan Ditiadakan di Way Kanan


Polisi Tangkap Penyebar HOAX Soal Megawati Minta Azan Ditiadakan di Way Kanan

Way Kanan, Infokyai.com - Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita HOAX, Sandi Ferdian (34) Warga Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung. Pelaku diduga menyebarkan berita HOAX soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.

Baca Juga :
Viral di Medsos, Pria Bernama Unik Ya Allahu Ya Muhammad Ternyata Warga Lampung Utara https://goo.gl/YzEi4f
Pelajar SMA dan SMK Swasta di Bandar Lampung Nyaris Bentrok, Diduga Karena Masalah Rokok https://goo.gl/C4fyP5
Heboh !Oknum Sopir Angkot di Pringsewu Diduga Aniyaya Tujuh Siswi SMP di Dalam Angkot https://goo.gl/anU6tJ

"Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar Kamis (22/2/2018) dikutip dari detikcom

Pada Hari Rabu (21/2/2018) tersangkap berhasil ditangkap oleh Pihak Kepolisian, di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. 

Sementara itu, dari informasi yang infokyai.com dapatkan, bahwa tersangka bukan lagi seseorang guru, melainkan pedangang pakaian di pasar Baradatu, Way Kanan, "dulu dia guru ketika ia berada di Bogor, namun setelah pindah, ia sekarang pedagang saja"Kata Ernawati (39) Istri tersangka
Lanjut Kombes Irwan Anwar "Dia pemilik akun FB 'Sandi SiKumbang yang menyebarkan berita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK," 

Sementara dia juga memposting tulisan berkonten SARA di akunnya itu. "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat," kata Irwan menirukan postingan tersebut.

Postingan itu menjadi viral di media sosial. Bahkan, tersangka mengklaim bahwa berita itu didapatnya dari sebuah media nasional. "Menurut keterangan tersangka berita tersebut didapat dari "Media Indonesia" dan di copy berita selanjutnya disebarkan melalui akun FB "Sandi SiKumbang"," terangnya.

Baca Juga :
Pelaku Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup https://goo.gl/xarfUv
Sepulang Dari Dinas PU, Jurnalis Medinas Dihadang Orang Tak Dikenal Hingga Ditondongkan Golok https://goo.gl/FZ5Tvw

Beredar Viral Surat Mustafa Untuk Para Pendukungnya di Medsos, Warganet : Terharu Bacanya https://goo.gl/rMCqGX

Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Red/mei/aan/tm/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung