Breaking News

Pelaku Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Foto Ist
Pelaku Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bandar Lampung, Infokyai.com - Maraknya aksi pembegalan membuat sejumlah masyarakat menjadi waspada. Apalagi jika si pembegal menggunakan senjata tajam, bahkan pun menggunakan senjata api, wah masyarakat pun menjadi lebih waspada dan bahak menjadi lebih berhati - hati ketika hendak keluar rumahnya. 

Baca Juga :
Sepulang Dari Dinas PU, Jurnalis Medinas Dihadang Orang Tak Dikenal Hingga Ditondongkan Golok https://goo.gl/FZ5Tvw
Beredar Viral Surat Mustafa Untuk Para Pendukungnya di Medsos, Warganet : Terharu Bacanya https://goo.gl/rMCqGX

Pada Hari Senin (19/2) Pelaku pembegalan di daerah eks lokalisasi Pemandangan Panang, Bandar Lampung, Dean Bahusin alias Aang dan Ferdiansyah alias Cacing diancam hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Pada persidangan di PN Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman menyebut perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2), ke-1 dan ke-2 KUH Pidana. Jaksa menjelaskan, perbuatan Dean Bahusin dan Ferdiansyah bersama-sama dengan Paman serta Firman (DPO) dilakukan pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 01.05 Wib di Jalan Teluk Tomini depan Gang l, Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang. Kejadian berawal pada Selasa, 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib. Para terdakwa meneguk minuman beralkohol di Jalan Bahari Kelurahan Panjangutara, Kecamatan Panjang.

“Pada sekitar pukul 23.00 Wib, minuman keras tersebut habis. Selanjutnya pukul 24.00 Wib, Firman (DPO) mengajak Dean dan Paman (DPO) bergeser ke eks lokalisasi Pemandangan Panjang untuk mencari tambahan minuman,” terangnya.

Dalam perjalanan menuju eks lokalisasi itu, ketiganya bertemu dengan terdakwa Ferdiansyah yang sedang duduk bersama saudara Peot dan Eror. “Kemudian Firman meminta agar Ferdiansyah, Peot dan Eror mengantarkan mereka lantaran saat itu mereka bertiga tidak membawa kendaraan,” terangnya.

Sesampainya di eks lokalisasi, Peot dan Eror pergi. Kemudian sekitar pukul 01.05 Wib, datanglah saksi korban yakni Heri dan Ikbal berboncengan sepeda motor. Kemudian, lanjut jaksa, Firman menghentikan laju sepeda motor itu. Paman lalu meminta uang rokok kepada korban dan diberi Rp10 ribu dan tiga batang rokok.

“Tetapi Firman dan Paman tidak terima dengan pemberian itu. Firman langsung mendorong korban dan mengacungkan senjata tajam keleher korban,” ungkapnya.

Lantas, saksi korban pun turun dari sepeda motornya. Kemudian Dean mengambil handphone Nokia warna merah milik korban. “Saat itu juga, Paman (DPO) mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru dengan nomor polisi BE 2632 AAG milik korban dan langsung membawanya kabur,” jelasnya.

Baca Juga :
Detik - Detik Penangkapan Pengedar Narkoba Oleh Polisi Yang Nyamar Menjadi Driver Ojol https://goo.gl/3d7P9h
Sadis, Istri Hamil 8 Bulan Tewas di Gantung Suami https://goo.gl/zzfFJ3

Semarakan Gerakan Menutup Aurat, SPJ dan FSLDK Lampung akan mengadakan Aksi Gemar Lampung 2018 https://goo.gl/AZG7Mc

Sedangkan terdakwa Ferdiansyah hanya melihat apa yang telah dilakukan Dean. Kemudian, mereka pulang ke rumah masing-masing. Keesokan harinya, terdakwa Dean menerima uang sebesar Rp100 ribu dari DPO Firman atas hasil penjualan sepeda motor tersebut. Sedangkan terdakwa Ferdiansyah tidak mendapatkan apa-apa. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung