Breaking News

Menyangkut HAM, DR. Budiono Sarankan Pelanggaran Hukum SGC Dilaporkan ke Amnesti Internasional


Menyangkut HAM, DR. Budiono Sarankan Pelanggaran Hukum SGC  Dilaporkan ke Amnesti Internasional

Bandar Lampung - Front Lampung Menggugat (FLM) menggelar dialog publik menyoal kinerja dan menagih janji komisi II DPR RI terhadap masalah hak guna usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies. Bandar Lampung, Senin (19/2/2018).

Hadir dalam acara tersebut ketua pansus SGC Tulang Bawang Novi Marzani, Dr. Budiono akademisi, Juniardi yang sudah dua kali memandu acara dialog publik FLM, perwakilan masyarakat yang merasa terzolimi oleh SGC, okp, ormas, serta perwakilan mahasiswa yang ada di provinsi Lampung.

Koordinator Presidium FLM, Hermawan dalam sambutannya mengatakan pihaknya telah mengundang komisi II DPR RI namun tidak ada konfirmasi untuk kehadiran, begitu pun dari BPN Provinsi Lampung yang sampai saat ini belom juga memenuhi undangan diskusi publik yang FLM gelar.

"Kami sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak komisi II DPR RI terlebih kepada Hendriyoso dan Tamanuri yang kita ketahui mereka adalah DPR RI dapil Lampung II. Padahal tadinya kami berharap banyak kepada mereka," ungkapnya.

Ditempat yang sama Novi Marzani ketua pansus SGC yang dalam acara tersebut berlaku sebagai salah satu pembicara mengatakan, sebagai ketua pansus saat ini dirinya tidak memiliki kekuatan secara politis pasalnya anggota pansus dari fraksi lain loyo termasuk fraksi PKS dan Hanura.

"Seperti ada kapal yang dibuat tidak bisa berjalan, maka dari itu saya sekarang bergerak dengan kekuatan terakhir bersama rakyat untuk rakyat," terangnya.

"Maka dari itu saya meminta untuk semua unsur perwakikan mahasiswa dan masyarakat harus bergerak agar perusahaan SGC mengembalikan hak masyarakat yang selama ini telah di rampas," tambahnya.

Disisi lain, DR. Budiono selaku akademisi mengatakan awal pembentukan pansus SGC dirinya merasa pesimistis karena ia merasa gerkan tersebut kental dengan nuansa politis. Namus seiring berjalan setelah melihat pergerakan dari Front Lampung Menggugat (FLM) yang bergerak hingga saat ini, Budiono mendukung langkah FLM yang berupaya mengembalikan hak rakyat khususnya masyarakat Tulang Bawang melalui jalur hukum.

"Menurut pengamatan saya, kategori pencaplokan tanah yang dilakukan PT. Sugar Group Companies sudah masuk dalam kategori pelanggaran melawan hukum. Maka dari itu saya menyarankan untuk diselesaikan secara hukum dan saya siap memberikan kajian bahkan pendampingan terhadap persoalan ini," kata dia.

Lanjut Budiono, menurutnya PT. SGC sudah melakukan pelanggaran HAM. "Saya juga menyarankan kalau perlu persoalan ini harus kita laporkan ke Amnesti Internasional, karena pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak untuk hidup masyarakat Tulang Bawang di tanah kelahirannya," terang dia.

"Perjuangan kita masih panjang, saya berharap kepada FLM untuk tidak mengendurkan semangatnya membela masyarakat Tulang Bawang mengembalikan Hak-hak nya," tutup DR. Budiono. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung