Breaking News

Mantan Kepala Pekon Parerejo Akhirnya Ditangkap


Mantan Kepala Pekon Parerejo Akhirnya Ditangkap

Pringsewu, infokyai.com -  MA mantan Kepala Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo akhirnya bisa ditangkap oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu,  Setelah lima bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga :
Kamis, FLM Akan Datangi BPN Lampung https://goo.gl/sXMxH8
Waktu Habis, Gapura Perbatasan Belum Rampung https://goo.gl/Ck4zdA
Frans Agung Ingatkan Masyarakat Waspadai Obat Berbahaya https://goo.gl/djKjZP

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu, menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo MA di PO. Rosalia Bandarlampung, Senin (19/2), sekitar pukul 01.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, kepada wartawan, Senin (19/2) menjelaskan, tersangka merupakan mantan kepala pekon Parerejo yang sudah lama menjadi DPO. "Lima bulan menjadi DPO kejaksaan, dan akhirnya bisa di amankan", ungkap Asep Sontani.
Dikatakannya, kajari juga mengapresiasi tim Pidsus Kejari Pringsewu yang di pimpin Rolando Ritonga, telah berhasil menangkap mantan kakon berinisial MA. "Dari hasil penyidikan, selama ini tersangka tinggal di Bekasi, penangkan MA di pol travel Rosalia Bandar Lampung, juga dalam rencana mau pulang ke rumahnya di Parerejo," ucapnya. 

Tersangka tambah Asep akan menjalani kurungan selama 20 hari kedepan, sambil kejaksaan melengkapi pemberkasan.

"Tersangka di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana pekon (ADP) tahun 2016, sebesar Rp982 juta dengan kerugian di taksir sekitar Rp200 juta, "Paparnya. 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah lebih dahulu mengamankan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo berinisial AM. Kajari menyatakan AM (Kaur Pembangunan) di tahan  diduga menyalahgunakan dana pekon Rp350 juta dan dan dana desa (DD)  Rp631 juta, jadi total Rp982 juta. Kerugian di taksir mencapai Rp200 juta.

Baca Juga :
Hujan Deras Yang Mengguyur, Sejumlah Titik Jalan di Bandar Lampung Tergenang Air https://goo.gl/DA7snm
Poltekkes Tanjung Karang Gelar Try Out Nasional 2018 https://goo.gl/Qh7Gyo

Video Paspampres Tahan Langkah Anies Viral, Jokowi Dirugikan https://goo.gl/Wg3ndx

Kedua tersangka ini, diduga kuat melakukan kerjasama dengan merugikan keuangan negara dan dengan sengaja membuat laporan fiktif, Jadi tambah Asep Sontani antara mantan kakon MA dan kaur pembangunan AM, adalah dari paket terduga korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana pekon.(ADP) tahun 2016.(Red/H)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung