Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa Tersangka Suap

Foto Antara
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa Tersangka Suap

Jakarta, Infokyai.com - Rupanya KPK sudah memantau pergerakan Bupati Lampung Tengah Mustafa sejak awal Februari. KPK mengawasi dugaan penyimpangan terkait pinjaman daerah APBD 2018 Lampung Tengah. 

Baca Juga :
Pakai Rompi Orange, Mustafa: Ini Cobaan Buat Saya https://goo.gl/k5ida3
Pjs. Gubernur Didik Beraudiensi dengan KPU dan Bawaslu https://goo.gl/X4a1az
Pjs. Gubernur Didik Dorong Sinergi Pemprov dengan Pusat untuk Kembangkan Koperasi dan UKM https://goo.gl/X9cX2H

"Tim sudah menerima informasi sebenarnya, kemudian mengamati intens sejak awal Februari karena kita sudah dapat informasi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap. 

Dilansir dari CNN Indonesia "Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat, Jumat (16/2).

Menurut Laode, Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar.

Laode mengatakan, sejak hari ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rutan Cabang KPK di K4.

Mustafa sendiri menjadi satu dari 19 orang yang diamankan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu Mustafa, atas perbuatannya ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pemeriksaan di KPK, Mustafa mengatakan hal ini menjadi cobaan dalam hidupnya. Dia yang juga menjadi calon Gubernur Lampung tersebut meminta agar pendukungnya bersabar, dan mengikuti perkembangan kasus ini.

Mustafa sendiri mengaku belum mengetahui proses dugaan suap yang melibatkannya itu. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Lampung itu pun menyatakan siap menjalani penahanan sebelum masuk masa persidangan.

"Ya, kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur," ujar Mustafa.

Baca Juga :
Tabligh Akbar Darmajaya, Ustad Derry Sulaiman Ajak Pemuda Hijrah https://goo.gl/rXRGRS
Miris !Jembatan Endikat Memprihatinkan https://goo.gl/wtbpz1
Cagub Lampung Mustafa Dijemput KPK https://goo.gl/UoM6DZ

Sebelumnya, KPK tekah menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka. 

Mereka bertiga diduga melakukan praktik suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar. (kid/asa/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung