Breaking News

Jelang Pilkada Sekda Lubuk Linggau Lantik 91 Pejabat


Jelang Pilkada Sekda Lubuk Linggau Lantik 91 Pejabat

Lubuk Linggau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani pada Jum'at (09/02/2018) siang melantik sebanyak 91 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang meliputi administrator, Pengawas serta penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga :
Miris !Akses Jalan Muara Enim Memprihatinkan https://goo.gl/wmGxb3
Terciduk !Lewat Rekaman CCTV, Begini Aksi Pencuri di Margo Rejo Metro https://goo.gl/RSMej2
Setiap Bulan Guru di Daerah Terpencil Dapat Insentif https://goo.gl/YAYLxp

Sekda Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani didampingi Kepala BKPSDM Lubuklinggau, Ikhsan Roni mengungkapkan bahwa pelantikan dilaksanakan tidak ada unsur politis.
"Pelantikan berdasarkan Surat Mendagri No. 821/1081/OTDA pada tanggal 08 Februari 2018 dengan perihal persetujuan pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau yang ditandatangani atas nama Mendagri melalui Direktur Otonomi Daerah, Dr Sumarsono,"jelas Sekda.

Lebih lanjut, dikatakan Sekda, bahwa menurut Dia pelantikan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pasalnya, ada beberapa jabatan yang kosong, baik di Dinas, maupun Kecamatan dan Kelurahan.

"Ada juga untuk di beberapa UPTD yang telah kami bentuk guna meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan ada juga UPTD yang kami hapuskan,"ujarnya.

Kenapa baru dilaksanakan sekarang?. Sekda menerangkan bahwa hal ini telah lama akan dilaksanakan pelantikan, namun karena proses administrasi yang memakan waktu cukup lama, sehingga baru dilakasanakan (pelantikan, red) saat ini.

Baca Juga :
Sekda Mura : Dana APBD Tidak Boleh Masuk Rekening Pribadi https://goo.gl/z7R9UK
Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP Di Kerjo, Langsung di Tindak Oleh Polres Karanganyar https://goo.gl/XHyPmJ
Saat Moeldoko Beberkan Prestasi Jokowi di Mata Najwa, Begini Tanggapan Menohok Zaadit https://goo.gl/Sy1B2q

"Pelantikan ini sudah sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,"tandasnya. (Red/S)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung