Foto Kumparan.com |
Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Februari 2018. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan beberapa jam sebelumnya.
Pakai Rompi Orange, Mustafa: Ini Cobaan Buat Saya https://goo.gl/k5ida3
Pjs. Gubernur Didik Beraudiensi dengan KPU dan Bawaslu https://goo.gl/X4a1az
Pjs. Gubernur Didik Dorong Sinergi Pemprov dengan Pusat untuk Kembangkan Koperasi dan UKM https://goo.gl/X9cX2H
Dilansir dari tempo.co, Mustafa tiba di kantor KPK pada Kamis malam. Sekitar empat jam menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah, KPK menetapkan untuk menahannya. Mustafa keluar dari gedung KPK pada Jumat, 16 Februari 2018, pukul 03.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam.
Sebelum naik ke mobil KPK, Mustafa menyampaikan pesannya untuk masyarakat Lampung Tengah. Dia pun menyebut kasus tersebut sebagai cobaan.
"Ini adalah keputusan yang menjadi cobaan saya, tapi saya berharap pada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk tetap sabar dan kami terima," kata Mustafa di gedung KPK, Jumat, 16 Februari 2018.
Mustafa ditangkap KPK melalui rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung Rabu, 14 Februari hingga Kamis, 15 Februari kemarin.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Mustafa tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.20 WIB. Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait peningkatan status Mustafa. Namun, ditilik dari rompi oranye yang dikenakan, Mustafa ditahan dan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Mustafa diduga mengarahkan pengumpulan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu diduga demi memperoleh persetujuan DPRD atas pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
OTT Lampung Tengah, KPK Tak Ada Kepala Daerah Diamankan Saat Ini https://goo.gl/7zT1ht
Bupati Lampung Tengah Diduga Terjaring OTT KPK https://goo.gl/oBKewt
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. (*)
0 Komentar