Breaking News

Buset !Udah Tujuh Kali Menjambret, Remaja Asal Wonosobo Akhirnya Tertangkap & Nyaris Dihajar Massa


Buset !Udah Tujuh Kali Menjambret, Remaja Asal Wonosobo Akhirnya Tertangkap & Nyaris Dihajar Massa

Infokyai.com - Aksi SP (17) Warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang hendak menjambret akhirnya terhenti usai ditangkap massa di Jalan Raya Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Minggu (25/2/18) sekitar pukul 15.00 Wib.

Baca Juga :
Buset !Ayah, Anak Serta Menantu, Ikut Memperkosa DS di Lampung Timur https://goo.gl/V8pmru

Harga BBM Pertamax Naik ?Ternyata Ini Alasannya ! https://goo.gl/eeAK4N
Mogok di Tengah Rel, Mobil Ini Ringsek Ditabrak Kereta https://goo.gl/DXfq4H

Akibat ulahnya, SP nyaris dihajar massa setempat, untung saja ada beberapa warga langsung mengamankan SP dari amukan massa, dan tak lama dari itu polisi pun datang dan langsung mengamankan SP.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, sebelum diamankan petugas, tersangka sempat ditangkap warga usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Resta (20) dan Tri Utami (23) warga Kecamatan Wonosobo. "Akibat penjambretan, kedua korban mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya. Korban Resta luka lecet dibagian siku tangan kanan, punggung dan pinggang, dan Tri Utami mengalami luka di dengkul kaki kiri,"kata AKP Syafri Lubis.

Lanjut Kapolsek, selain mengalami luka korban kehilangan tas berisi HP Asus dan Oppo serta uang tunai Rp. 60 ribu. "Kerugian korban seluruhnya senilai, Rp. 5 jutaan,"jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SP mengakui telah 6 kali melakukan kejahatan bersama komplotannya, 3 kali di Jalan Baru Talagening, 2 kali di jalan peternakan ayam Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat dan 1 kali di Jalan menuju Islamic Center Kota Agung. "Pengakuannya 6 kali ditambah TKP yang sekarang bersama temannya yang telah kami identifikasi berinisial M, R, W, I, H, A. Kita akan kembangkan seluruhnya,"tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Kota Agung. "Atas kejahatannya SP dapat dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,"tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan korban, keduanya mengendarai sepeda motor Vixion BE 4629 VG menuju Islamic Center sesampainya di jembatan Pekon Terbaya tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam tanpa plat kemudian tiba-tiba menarik tas selempang karena korban mempertahankan tas tersebut sehingga terjadi tarikan menarik. "Saat tarik menarik tersebut, motor saya dan pelaku berbenturan, sehingga kami terjatuh. Beruntung warga sekitar langsung berdatangan dan menangkap pelaku namun satu pelaku lain melarikan diri,"ujarnya.

Baca Juga :
Tewas, Kecelakaan Motor VS Motor di Depan SMK BBC Gadingrejo Pringsewu https://goo.gl/NWeuGt
Mobil Pickup Tabrak Pembatas Jalan di Kotabumi, Akibatnya Sopir Alami Patah Tangan https://goo.gl/U4wxvj

Mobil Tabrak Pagar Rumah Warga di Desa Mandah Sebelum Tegineneng https://goo.gl/36qrLE

Menurut saksi warga setempat Nopi, saat diamankan memang pelaku sempat dipukuli warga karena warga kesal di jalan tersebut sering terjadi pejambretan. "Beruntung pelaku segera diamankan Kepala Pekon dan Polisi segera datang sehingga tidak terjadi perbuatan anarkis,"pungkasnya. (Red/NN/Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung