Breaking News

Akhirnya, DPO Penganiayaan Berat di Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi


Akhirnya, DPO Penganiayaan Berat di Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi 

Tanggamus, Infokyai.com - Akhirnya, sudah beberapa bulan menjadi DPO tersangka PA (37) berhasil ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korban luka berat (Anirat) yang juga DPO.

Baca Juga :
Objek Desa Wisata Pesawaran Masuk Dalam Kebijakan Strategis Pemprov Lampung https://goo.gl/WJmFwS
Sindir Kartu Kuning BEM UI, Adian Napitupilu : Sudah ke Asmat? https://goo.gl/2VqaAL
Hari Pers Nasional 2018 https://goo.gl/M6bKvp

Diketahui PA merupakan warga yang beralamat di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ini ditangkap di rumahnya. 

Tersangka merupakan DPO kasus Anirat Polsek Wonosobo, pada 2017 yaitu  tanggal 12 Juni 2017 karena menganiaya korbannya atas nama Firdaus (37) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.

Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH. MH mengatakan, tersangka ditangkap dinihari tadi, Kamis (8/2/18) pukul 03.30 Wib. 

"pada saat ditangkap tersangka sedang tidur dirumahnya," kata Iptu Andre Try Putra.

Baca Juga :
The 2018 Asian English Olympics https://goo.gl/KK83B6
Jembatan Sindang Gunung Tiga Ambrol, Kok Bisa ? https://goo.gl/dyTGoC
Jelang Pilkada Sekda Lubuk Linggau Lantik 91 Pejabat https://goo.gl/dDDxaX

Menurut Kapolsek, dalam perkara tersebut barang bukti diamankan pakaian korban, sementara untuk senjata tajam masih dalam pencarian barang (DPB).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Lampung Barat tersebut, penganiayaan kala itu terjadi bermotif sakit hati, awalnya tersangka yang memborong pengerjaan rumah korban, namun korban tidak puas dengan hasil pekerjaannya.

Karena korban komplain, tersangka merasa sakit hati dan menganiaya korban. "Akibat penganiayaan korban mengalami luka bacok dibagian lengan sebelah kiri atas dan kepala bagian belakang," jelasnya.

Tersangka akan dijerat pasal pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo.

Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam mengambil keputusan jika terjadi masalah selesaikan dengan kepala dingin.

Baca Juga :
Miris !Akses Jalan Muara Enim Memprihatinkan https://goo.gl/wmGxb3
Terciduk !Lewat Rekaman CCTV, Begini Aksi Pencuri di Margo Rejo Metro https://goo.gl/RSMej2
Setiap Bulan Guru di Daerah Terpencil Dapat Insentif https://goo.gl/YAYLxp

"Selesaikan masalah sepele dengan kekeluargaan atau rembug pekon, silahkan melibatkan Bhabinkamtibmas atau Babinsa di Pekon setempat. Sehingga selesai dengan baik." himbaunya. (Red/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung