Breaking News

Gaji PNS di 7 Instansi Ini Gajinya Gede Banget, No 7 Bikin Ngiler Liatnya

Foto Net
Gaji PNS di 7 Instansi Ini Gajinya Gede Banget, No 7 Bikin Ngiler Liatnya

Infokyai.com - Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 rencananya akan dibuka pada Bulan Februari 2018. Pada pembukaan CPNS ini, nantinya akan ada 7 (tujuh) lembaga negara dengan gaji paling wow, dibandingkan dengan lembaga lainnya, mau tau ? berikut daftar lembaganya, yakni : 

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait rumusan upah yang diterima bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari tiga komponen: gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. sementara Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 maka besarnya tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).


Baca Juga :
Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Menjaga Netralitas dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres https://goo.gl/JD4vFR
Lowongan CPNS 2018, Ada 250 Ribu Posisi, Ini Bocoran Formasinya https://goo.gl/KrirMz
Mau Menghadapi CPNS 2018 ? Tapi Belum Tau Bimbel Dimana Yang Berkualitas ? Cek Buruan di :  ==>     https://goo.gl/jSBnyU      <===

Dari ketiga komponen tersebut, hal itulah yang menjadi patokan setiap CPNS dalam memilih sebuah lembaga yang terbilang memiliki gaji yang wow, diatas gaji lembaga - lembaga lainnya. Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja tapi diubah jadi beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.

Pada setiap instansi pemerintah, ada tunjangan berbeda - beda, oleh karena itu, tunjangan yang terbanyak, menjadi salah satu instansi yang paling banyak pelamarnya, dan bahkan membludak, dan perlu diingatkan, bilamana anda mendaftar instansi yang memiliki tunjangan yang Wow, sebaiknya, anda perhatikan IPK anda, TOEFL, dan apalagi jika anda Cumluade, bisa menjadi daya saing yang lebih baik, untuk bersaing memperebutkan kursi instansi - instansi terbaik tersebut, berikut daftar instansi yang memiliki gajinya yang Wow, yakni : 

Pertama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
(Kisaran Rp 1,96 juta - Rp 26,32 juta)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pegawai dengan pangkat terendah di kementerian berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

Kedua Kementerian Hukum dan HAM 
(Kisaran Rp 2,21 juta - Rp 27, 57 juta)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

Pegawari dengan tunjangan kerja yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terendah Rp 2,21 juta dan tertinggi Rp 27,57 juta per bulan.

Ketiga Mahkamah Agung 
(Kisaran Rp 1, 71 juta - Rp 32,6 juta)

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya

Pegawai mendapatkan tunjangan kinerja terendah di MA sekitar Rp 1,71 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai sekitar Rp 31,6 juta per bulan.


Keempat Pemprov DKI Jakarta 
(Kisaran Rp 127 Juta)

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia di atas Rp 100 juta.

Jika gaji dan tunjangan digabungkan maka PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Kelima Badan Pemeriksa Keuangan 
(Kisaran Rp 1,54 juta - Rp 41,55 juta)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pegawai mendapatkan tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan. Hal ini dilakukan BPK dan Kementerian Keuangan demi menjaga pegawainya dari godaan suap.

Keenam. Kementerian Keuangan 
(Kisaran Rp 2,57 juta - Rp 46,95)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pegawai mendapatkan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Ketujuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 
(Kisaran Rp 5,36 juta - Rp 117,37 juta)

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai

Untuk Instansi satu ini, memang sudah banyak masyarakat yang tau, bahwa pada PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan , meripakan pegawai yang memiliki gaji tertinggi, dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Nah dari tunjangan tersebut, belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya, wow, bisa dihitungkan berapa gajinya ? (Red/tm/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung