Foto Ist |
Apa Itu Kampanye Hitam ?
Informasi, infokyai.com - Menjelang pemilihan presiden, kepala daerah dan lain sebagainya, pasti ada namanya sebuah gerakan - gerakan yang ingin terlihat lebih di mata masyarakat, salah satu hal itu, bertujuan untuk menarik suara lebih banyak di mata masyarakat, inilah yang biasa dikenal dengan Kampanye Hitam atau Black Campaign.
Baca Juga :
Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Menjaga Netralitas dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres https://goo.gl/JD4vFR
Informasi, infokyai.com - Menjelang pemilihan presiden, kepala daerah dan lain sebagainya, pasti ada namanya sebuah gerakan - gerakan yang ingin terlihat lebih di mata masyarakat, salah satu hal itu, bertujuan untuk menarik suara lebih banyak di mata masyarakat, inilah yang biasa dikenal dengan Kampanye Hitam atau Black Campaign.
Baca Juga :
Apa Itu Kampanye Hitam ? https://goo.gl/NJnJTa
Dirampok di ATM Lalu Masukkan PIN Terbalik, Alarm Security Akan Bunyi, Benarkah ? https://goo.gl/ukNekB
Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam) apakah sudah ada yang tau ? Black Campaign (Kampanye Hitam) disini adalah sehuah istilah yang buruk, jelek, yang mana istilah itu sering kita dengarkan pada saat menjelang pemilihan, baik itu pemilihan Presiden, Kepala Daerah, dan lain sebagainya.
Mengapa Black Campaign (Kampanye Hitam) itu meresahkan ? dikarenakan tujuan dari Black Campaign (Kampanye Hitam) adalah menjelek - jelekan salah satu pasangan calon yang akan menjadi lawan politiknya, guna meraih nama lebih terkenal di mata masyarakat.
Mengutip dari wikipedia.org, Black Campaign (Kampanye Hitam) adalah salah satu upaya yang dapat merusak atau mempertanyakan sebuah reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok. Target-target umumnya adalah para jabatan publik, politikus, kandidat politik, aktivis dan mantan suami. Istilah tersebut juga diterapkan dalam konteks lainnya seperti tempat kerja. Frase "kampanye hitam" dalam bahasa Inggris (smear campaign) menjadi populer dari sekitar tahun 1936.
Pengertian Kampanye hitam (Black campaign) adalah Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.
Penyebab Terjadinya Kampanye hitam (Black campaign) Adanya faktor psikologis-politis. Informasi politik dan publik semakin banyak dibahas di media sosial meningkatkan preferensi psikologis pemilih terhadap figur kandidat tertentu dengan segala latar belakangnya. Pemilu atu pilkada yang berlangsung pasca reformasi lebih banyak didorong oleh figur yang menciptakan “lovers” dan “haters”nya sendiri.
Adanya faktor sosiologis-politis, dimana kelompok-kelompok politik yang gagal bertarung dengan “elegan” dengan mengusung program, kelompok korban kebijakan diskriminatif, kelompok intoleran, rendahnya kepercayaan pada sistem demokrasi, dan lain-lain kembali kepada isu-isu primordial dan mengeksploitasinya untuk pemenangan politik.
Adanya faktor ekonomi-politik. Terkesan rasional, kampanye didorong oleh motif-motif keuntungan ekonomi dari pertarungan politik yang sedang berlangsung. Kekuatan ekonomi ini dapat juga menggunakan faktor pertama dan kedua demi menyelamatkan bisnis.
Seiring perkembangan teknologi, maka media untuk melancarkan black campaign pun semakin canggih, seperti halnya dengan menyebarkan isu - isu lawan pasangannya lewat jejaring social chat, seperti What's S App, BBM, LINE dan sebagainya.
Baca Juga :
Hadiah 399 Juta Dari Easy Shopping, Benar Ga Sih ? https://goo.gl/x9wXG6
Baca Juga :
Mengapa Waktu Itu Penting ? https://goo.gl/cvWHmw
Penipuan Mengatasnamakan PT Waskita https://goo.gl/Bbpy6GHadiah 399 Juta Dari Easy Shopping, Benar Ga Sih ? https://goo.gl/x9wXG6
Fungsi Cermin Cembung Pada Mesin ATM https://goo.gl/FGy2Dp
Jika dahulu black campaign yang juga dikenal sebagai whispering campaign menggunakan metode desas-desus dari mulut ke mulut, maka dewasa ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia bahkan menjadi sebuah hal yang lebih mengerikan dari pada Black Campaign (Kampanye Hitam) jaman dahulu.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.(Red/tm/ma)
0 Komentar