Breaking News

Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mesuji



Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mesuji

Mesuji, infokyai.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial I alias C alias ES (24) Warga Desa Muara Asri Kec. Meauji Tomur kab. Mesuji yang diduga pelaku pencabulan terhadap SN (16) yang masih pelajar dan dibawah umur. Jum'at (15/12). Dia memakai modus mengajak kenalan, lalu merayu korbannya.

Baca Juga : 
Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur https://goo.gl/jepc7a
Tercyduk Maling Motor di Kantor PLN Rayon Natar https://goo.gl/hwqYiK


Pencuri di Unit 5 Tertangkap, Ini Videonya https://goo.gl/4ANS6o

Menurut informasi yang berhasil infokyai.com dapatkan, Pada awal Desember 2017 ES mengirimkan SMS kepada korban yakni SN, lalu korban pun membalas SMS tersebut, menanyakan siapa. Terus ES pun membalas, dan mengaku namanya Iwan. Mulailah perbincangan antara korban dan tersangka.

Setelah dua minggu, ES pun SMS korban kembali, dan kali ini ES mengajak korban ketemuan. Akhirnya tersangka dan korban pun ketemuan di Dermaga Desa Tanjungmas Mulya.
Mulailah perbincangan antara ES dan korban. Kemudian, pelan pelan ES mulai melancarkan aksinya dengan awal mula membelai korban, lalu mencium korban.

Keadaan hening sejenak, aksi ES pun tak sampai disitu saja, ES pun melanjutkan aksinya lebih bejat lagi. ES meremas pay*dar* korban, lalu memegang kemal*an korban. Setelah itu, mereka pulang kerumah masing masing.

Dua hari kemudian. Selasa (12/12) sekitar jam 14.00 WIB, ES mengajak korban ketemuan ditempat yang sama, lalu ES melancarkan aksinya kembali.

Namun saja aksi ES dan korban kedua kalinya dipergoki oleh Rendi bersama dua orang temannya dan di foto.

Kemudian foto tsb, diperlihatkan kpd org tua korban, lalu org tua korban melaporkan hal tsb ke Polsubsektor Mestim bukan secara hukum adat.



Baca Juga :
Tercyduk !Kelakuan Anak Jaman Now, Ini Videonya https://goo.gl/6ymJXG
Viral Beredar Surat Kesepakatan Antara Grab Family 1 dan Pokbal https://goo.gl/LBjrDV
Tertangkap Jambret, Ternyata Lagi, Lagi Korban Nya Wanita, https://goo.gl/26z8Cn

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung memeriksa saksi saksi, dan menyita barang bukti. Tersangka ES bisa dijerat UU Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur.

Tak lama dari itu, Kapolsubsektor dan agt mestim melakukan penangkapan terhadap ES, dan menyerahkannya ke Unit PPA sat Reskrim Res Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red/tm/mp) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung