Breaking News

Pakai Rotator dan Klakson Sirine Ditilang ? Simak Penjelasannya !


Pakai Rotator dan Klakson Sirine Ditilang ? Simak Penjelasannya !
Lampung Selatan, Infokyai.com - Gelar razia di beberapa titik di Kabupaten Lampung Selatan, lagi, lagi banyak pengendara yang kena tilang akibat menggunakan Rotator dan Klakson Sirine, dan dari terjaringnya beberapa pengendara tersebut, banyak yang mengeluhkan, kok bisa kena tilang karena hanya menggunakan Rotator dan Klakson Sirene, sedangkan barang - barang tersebut terjual bebas di pasaran. Mengapa hal tersebut bisa kena tilang oleh Pihak Kepolisian ? simak penjelasannya dibawah ini.

Menyikapi permasalahan "Pakai Rotator dan Klakson Sirine Ditilang ?" Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Rafli Yusuf N, S.H,.S.Ik pun angkat bicara, Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :
STNK Mati Pajak Kena Tilang, Kok Bisa Pak !Ini Penjelasannya ! Cek di https://goo.gl/pTw17r
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan https://goo.gl/8vNF6g

Kami dapat menilang seorang pengendara yang menggunakan Rotator dan Sirine, Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga : 
Alih Status TNI / POLRI ke PNS ? Cek https://goo.gl/YEBcHo
Jadwal SIM Keliling Hari Ini Semua Provinsi https://goo.gl/sBWFkQ

Oleh karena itu, Kami menghimbau untuk seluruh pengemudi kendaraan pribadi untuk tidak menggunakan rotator dan sirine. Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. "Ucapnya

Mengingatkan kembali, pengunaan rotator dan sirine hanya diperuntukan untuk kendaraan petugas, seperti Ambulans, Dishub, Polisi, TNI dan aparat penegak hukum lainnya. "Kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Rafli Yusuf N, S.H,.S.Ik. Selasa (10/10) (Red/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung