Breaking News

Guru Honorer Wajib Dapat SK Pemda, Ini Penjelasannya

Add caption
Guru Honorer Wajib Dapat SK Pemda, Ini Penjelasannya 
Informasi, Infokyai.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017, Bagi Guru Honorer yang berstatus mengajar di Sekolah Negeri (Sekolah dibawah naungan Pemerintah) wajib dapat Surat Keputusan dari Pemerintah Daerah.

Mulai Tanggal 1 Maret 2017, Guru Honorer mendapatkan kemungkinan besar akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah, asal daerah dimana Guru Honorer tersebut mengajar, misal Guru Honorer tersebut mengajar di SMA 1 Kalimantan Selatan, dan kemungkinan besar Guru Honorer tersebut, nantinya akan mendapatkan SK dari Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan.

Dengan mendapatkan SK Pemerintah Daerah bagi Guru Honorer, maka bagi Guru Honorer yang belum memiliki Nomor Urut Nomor Unik Pendidikan dan tenaga Kependidikan (NUPTK) akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi Guru Honorer yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat Pendidikan, nantinya akan mendapatkan kesempatan mengikuti sertifikasi.



Berikut penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri wajib mendapatkan SK dari Pemerintah Daerah, terdapat dalam uraian pada komponen pembayaran guru sebagai berikut :
Tentang Pembayaran Honor:
1.Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
2.Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugassebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
3.Pegawai perpustakaan.
4.Penjaga sekolah.
5.Petugas satpam.
6.Petugas kebersihan.

Keterangan:
1. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
2. Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
3. Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
4. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

Demikian informasi yang dapat infokyai.com sajikan terkait tentang "Guru Honorer Wajib Dapat SK Pemda, Ini Penjelasannya ", semoga dapat bermanfaat, dan jangan lupa share atau bagikan ke kawan - kawannya siapa tau mereka membutuhkan informasi ini, terima kasih. (Red/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung