Foto Ist |
Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP
Informasi, Infokyai.com - Mulai Tanggal 31 Oktober 2017 nanti, para pengguna seluler prabayar wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah tindakan penipuan dan spam.
Baca Juga :
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan https://goo.gl/U5qmA7
Cara Mudah Membuat SKCK https://goo.gl/ciYeG8
Baca Juga :
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan https://goo.gl/U5qmA7
Cara Mudah Membuat SKCK https://goo.gl/ciYeG8
STNK Mati Pajak Kena Tilang, Kok Bisa Pak !Ini Penjelasannya ! https://goo.gl/pTw17r
Pemerintah melakukan kebijakan ini, untuk dapatb mencegah penyalahgunaan nomor telepon, terutama bagi para pelanggan yang melakukan transaksi online, dengan diterapkan kebijakan ini, Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat pengguna handphone melakukan registrasi ulang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.
Kebijakan ini terhitung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang, bilamana para pengguna seluler tetap saja tidak melakukan registrasi baru dan daftar ulang, maka sanksinya akan diberlakukan Pemblokiran nomor telepon.
Baca Juga :
Baca Juga :
Alih Status TNI / POLRI ke PNS ? Cek https://goo.gl/YEBcHo
Apa Perbedaan Programmer dan Developer ? https://goo.gl/s25tGL
Cara Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak) ? https://goo.gl/tAwBk8
Dari hal tersebut, banyak masyarakat yang mengeluhkan bilamana kebijakan tersebut diterapkan, warga kuatir, jika nomor Identitasnya disalahgunakan bila Kebijakan Registrasi ulang tersebut diterapkan.
Berikut Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP, yaitu :
Pelanggan Baru :
Anda baru saja membeli kartu perdana baru, namun belum aktif ? langkah dibawah ini harus anda lakukan, bilamana kartu perdana belum aktif, berikut langkahnya :
ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444.
Pelanggan Lama :
Anda sudah memiliki kartu perdana ? namun apakah anda harus melakukan registrasi ulang ? ya perlu, dan wajib melakukan registrasi ulang, bilamana anda tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu perdana anda, akan diblokir. berikut langkah registrasi ulangnya :
ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.
Demikian informasi, yang dapat infokyai.com sajikan, terkait tentang "Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP" semoga dapat bermanfaat, terima kasih (red/mp)
0 Komentar