![]() |
Foto Ist |
Lampung Utara, Infokyai.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu surat yang perlu seseorang pengendara baik pengendara roda empat dan roda dua memiliki, dikarenkan jika seseorang pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka pengendara tersebut telah resmi layak mengendarai sebuah kendaraan, karena pada saat anda ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) , anda harus melewati beberapa tahap - tahap tes.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia, Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hukumnya wajib, bilaman seseorang pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka pengendara tersebut bisa terkenal UU yang berlaku sesuai yang telah ditetapkan oleh Negara Indonesia
Baca Juga
Biaya Memperpanjang SIM dan Syaratnya Terbaru https://goo.gl/LC7H1M
Persyaratan Perpanjang SIM dan STNK https://goo.gl/ZRzJJm
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi wajib untuk dipenuhi dimana karena adanya aturan yang mengatur tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281. Jika seseorang pengendara melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya seperti pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka akan dikenakan sanksi yang berlaku yaitu denda maksimal sebesar Rp.1.000.000 atau hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan.
Baca Juga
Bisakah Memperpanjang SIM Yang Berdomisili di Luar Kota ? https://goo.gl/6aa7SC
Namun anda juga harus tau yai, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memilki periode, sehingga dapat hangus masa berlakunya, 5 (lima) tahun sekali Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang, sehingga anda harus teliti memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda yai.
Berikut infokyai.com sajikan, lokasi Gerai SIM Keliling yang ada di Lampung Utara, yaitu :
Baca Juga
Jenis - Jenis Surat Izin Mengemudi Yang Berlaku di Indonesia https://goo.gl/J4Kdt2
Semuli Raya Lampung Utara
Semuli Raya Tepatnya depan Bank BRI dekat Pasar Semuli Raya Lampung Utara
Hari Senin dan Jum'at
Pukul 08.00 – 11.00WIB
Perpanjang SIM Tahunan
Prokimal
Hari Selasa
Pukul 08.00 – 11.00WIB
Perpanjang SIM Tahunan
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) hanya melayani masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas)yaitu persyaratannya adalah sebagai berikut :
1.KTP + FC KTP
2.SIM Yang masih berlaku + FC SM
3.Surat keterangan sehat (bisa tes di lokasi, atau bawa surat tes kesehatan dari rumah)
Setelah persyaratan anda selesai, proses perpanjangan SIM A dan C akan disiapkan dan diselesaikan segera oleh petugas Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) dan rincian pembiayaanya adalah sebagai berikut :
Biaya perpanjangan :
SIM C senilai Rp 75 ribu
SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010. (*)
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 40.000
Baca Juga
Biaya Memperpanjang SIM dan Syaratnya Terbaru https://goo.gl/LC7H1M
Biaya akomadasi tersebut sudah sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 60 Tahun 2016 dan sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat diingatkan perpanjangan SIM bisa dilakukan 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Habis
Sekian informasi Jadwal SIM Keliling Lampung Utara yang dapat infokyai.com, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca infokyai.com, dan jangan lupa share / bagikan ke kawan - kawan yai.
**Dan Jangan Lupa Share atau Bagikan artikel ini ia ke seluruh Social Media yang anda miliki, semoga dapat bermanfaat untuk keluarga, saudara, serta kerabat lainnya, Terima Kasih. (Red/mp)
Social Header