Informasi, Infokyai.com - Alih status Jabatan Sipil, dari status awalnya adalah TNI / Polri pindah ke jabatan sipil saat ini dibatasi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil semakin dibatasi oleh Pemerintah, dikarenakan sebelumnya banyak anggota TNI / Polri yang pindah alih status ke jabatan sipil, melalui alih status itu, batas usian pensiunnya (BUP) bisa diperpanjanga menjadi 60 tahun.
Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil semakin dibatasi oleh Pemerintah, dikarenakan sebelumnya banyak anggota TNI / Polri yang pindah alih status ke jabatan sipil, melalui alih status itu, batas usian pensiunnya (BUP) bisa diperpanjanga menjadi 60 tahun.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja Setiawan mengatakan, ada sejumlah pasal yang melarang alih status jabatan sipil, yakni dalam Pasal 155 dan Pasal 159. Dia menerangkan, dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.
"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri,"terangnya , Jakarta, Jumat (18/8).
Pasal 159 mengatur persyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri.
Setelah prajurit TNI dan anggota Polri mengundurukan diri dari dinas aktif, ada syarat lagi yang perlu dipenuhi untuk menduduki JPT utama. Diantaranya adalah :
1.Kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana,
2.Memunyai kompetensi teknis,
3.Kompetensi manajerial, dan
4.Kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
5.Maksimal 55 tahun untuk JPT Utama dan Madya dan 53 tahun untuk JPT Pratama
"Kalau ingin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama,"Jelasnya (red/mp)
Setelah prajurit TNI dan anggota Polri mengundurukan diri dari dinas aktif, ada syarat lagi yang perlu dipenuhi untuk menduduki JPT utama. Diantaranya adalah :
1.Kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana,
2.Memunyai kompetensi teknis,
3.Kompetensi manajerial, dan
4.Kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
5.Maksimal 55 tahun untuk JPT Utama dan Madya dan 53 tahun untuk JPT Pratama
"Kalau ingin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama,"Jelasnya (red/mp)
Social Header