Breaking News

Toko Online Bakal Dikenakan Pajak, Bagaimana Tanggapan Anda ?

Foto Ist
Toko Online Bakal Dikenakan Pajak, Bagaimana Tanggapan Anda ?

Informasi, infokyai.com - Belakangan ini, lagi viral beredarnya topik tentang Toko Online Bakal Kena Pajak, dan dari topik tersebut pun, menuai respon yang sangat antusias bagi warga net, dan responnya pun beragam, ada yang menuai pro dan kontra.

Baca Juga : 
Eta Terangkanlah, Apaan ? https://goo.gl/YoMbUV
Driver Taksi Online Tewas Dengan Kondisi Leher Terikat Tali https://goo.gl/x5WjsC


Gigi Kuning dan Bau Mulut, Solusi Gimana ? cek https://goo.gl/JwzFtC

Dari data yang dihimpun infokyai.com, Bahwa Pemerintah memang benar dalam waktu dekat ini, akan lebih mengkerucutkan tentang potensi pajak pada transaksi online yang selama ini memang belum dikenakan pajak, dikarenakan dari tahun ke tahun transaksi perdagangan online atau biasa dikenal dengan e-commerce diperkirakan jumlah transaksinya hingga triliunan rupiah. 

Pada era modern saat ini, kita mengetahui bahwa, belanja melalui online merupakan salah satu cara terbaik dan simple untuk membeli sebuah barang, tanpa harus kita keluar dari rumah, dan simplenya lagi biaya yang dikeluarkan untuk belanja online pun tidak jauh berbeda dengan harga belanja di toko - toko lokal, dan bahkan belanja online lebih terlihat murah, dikarenakan barang yang diambil dari pusatnya langsung, sehingga konsumen mendapatkan harga grosir.

Dari keunggulan belanja online, seiring perkembangan waktu, semakin marak pedagang -pedagang online bermunculan di Indonesia, dan bahkan pun social media yang dahulunya hanya sebatas tempat chating, kini kian marak berubah menjadi lahan perdagangan bisnis oleh para pedagang online.

Menurut data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bahwa dalam catatan transaksi jualbeli melalui online atau e commerce diperkirakan mencapai Rp.100 trilian per tahun, namun saja transaksi online tersebut belum adanya sentuhan pajak. 

Pada dasarnya pedagang di situs online sangat kaya, dan bahkan beberapa situs - situs online tersebut pun belum tersentuk oleh pajak, dan dari dikenakannya pajak toko online, biar tidak sembarangan berjualan. 

Semakin menariknya topik toko online bakal kena pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara, Pemerinta Indonesia tidak segan untuk membahas hal tersebut di forum G20, tujuannya adalah untuk dapat merealisasikan pengenaan pajak pada setiap transaksi online terutama transaksi lintas negara. 

Senada dari itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo berencana menarik pajak dari transaksi online atau e commerce. Menurutnya, saat ini situs jual beli online sudah mampu mendapatkan keuntungan yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.

Baca Juga : 
Gaji Lulusan STAN Ternyata Sebesar Ini, Wow Bikin Ngiler Jadinya Cek di https://goo.gl/hrJCYj
Mau Lulus Kerja ? Lengkapi Persyaratannya Seperti ini, Cek https://goo.gl/hgcVPE
Cara Mudah Membuat SKCK https://goo.gl/ciYeG8

Topik Toko Online Bakal Kena Pajak merupakan salah satu topik yang menjadi perbincangan hangat saat ini, di era modern saat ini, memang benar bahwa belanja online merupakan salah satu kebutuhan yang dapat lebih mudah dirasakan oleh masyarakat, tanpa keluar biaya lebih, dan juga harga terjangkau, dan bahkan lebih murah dari toko lokal. Jadi bagaimana menurut anda ? (Red/tm/mp)


© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung