Breaking News

Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu? Fakta or Hoax ?

Foto Ist
Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu? Fakta or Hoax ?

Infokyai.com - Semarak Kemerdekaan Republik Indonesia semakin dekat, semakin marak penjual musiman bendera merah putih dijalanan, hingga sampai mereka kewalahan atas permintaan konsumen yang terlalu banyak, dikarenakan adanya kabar bahwa tidak pasang bendera di kendaraan kena denda Rp.300rb. 

Beredarnya kabar tentang Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu? membuat infokyai.com tertarik untuk mencari kebenaran informasi tersebut, karena banyaknya pelaporan yang masuk ke infokyai.com, akhirnya infokyai.com melakukan investigasi.

Baca Juga : 
STNK Mati Pajak Ditilang, Nah Kok Bisa ? KLIK DISINI
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini KLIK DISINI
Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung Hari Ini DISINI

Sejumlah pedagang musiman bendera merah putih banyak yang mendapatkan keuntungan lebih dari kabar Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu, dari biasanya hanya mendapatkan penghasilan sedikit, namun setelah adanya kabar Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu, penghasilannya mulai sedikit - sedikit bertambah. 

Namun dari pihak konsumen mulai bertanya - tanya dan mengeluhkan, atas kabar tentang Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu, akhirnya setelah menanggapi beberapa keluhan tersebut, pihak kepolisian langsung dengan sigap mengatakan bahwa informasi yang beredar tentang Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu?, ada HOAX.

Mengutip dari liputan6.com, Sementara itu, Kasat Lantas Polres Palangkaraya, AKP Suprapto lewat Staf Humas Polda Kalteng mengaku juga sudah mendengar kabar burung itu. Ia juga heran mengapa kabar seperti itu bisa merebak di masyarakat. Pihaknya menjamin bahwa kabar itu adalah bohong.

"Ini saya bersama Kasat Lantas Polres Palangkaraya AKP. Suprapto dan sudah saya tanyakan (ke Kasatlantas) bahwa itu tidak benar alias hoax," ujar AKP Rahman staf Humas Polda Kalteng.

Menurut dia, dalam UU no.22 tahun 2009 tidak disebutkan daftar denda tentang pelanggaran tidak memasang bendera merah putih pada kendaraan.

"Jadi kalau mau ditilang tanyakan pasal apa yang dilanggar, kalau tentang bendera ditolak saja," tegasnya (Red/mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung