Breaking News

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan


Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Informasi, infokyai.com - Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan sering kali seseorang bingung, apasaja syarat yang harus dipersiapkan, jika ia hendak mengurusi pajak kendaraannya, yang disebabkan pajak yang tertunggak, atau pajak kendaraannya tidak dibayarkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga : 
Pemutihan Pajak Kendaraan, Hanya Bayar Setahun Tanpa Denda https://goo.gl/fTcWfq
Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP https://goo.gl/jzrpHb
STNK Mati Pajak Kena Tilang, Kok Bisa Pak !Ini Penjelasannya ! Cek di https://goo.gl/pTw17r
Syarat Perpanjang SIM B1 Umum Cek di https://goo.gl/PQgoKX

Jika anda ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, baik kendaraan jenis roda dua atau roda empat, bahkan roda diatas empat, syaratnya cukup mudah tidak terlalu ribet, anda hanya cukup menyiapkan uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya, dan yang harus anda perhatikan adalah bawa STNK dan BPKB kendaraan anda, serta KTP, jika disuruh mengisi formulir, isi terlebih dahulu.

Prosedur dalam pemutihan pajak, pergi ke kantor samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan anda, misal saja kendaraan anda, berplat nomor polisi Jakarta Selatan, anda sebaiknya datang ke kantor Samsat Jakarta Selatan, karena data kendaraan anda berada disitu, sewajarnya jika anda di Bandar Lampung, eh tiba - tiba anda mencoba melakukan pemutihan pajak di Lampung Selatan ? ia jelas tidak bisa karena data plat kendaraan anda berdomisili di Bandar Lampung. 

Pemerintah memberikan pemutihan pajak kepada masyarakat setempat, dikarenakan jika anda telat membayar pajak, maka anda akan dikenakan denda, namun saja jika anda melakukan pembayarannya pada saat pemutihan pajak, maka anda tidak perlu membayar denda pajak yang telah lampau, disebabkan anda tidak membayar pajak.

Berikut infokyai.com sajikan periode pemutihan pajak setiap Provinsi yang ada di Negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Periode Pemutihan Pajak di Bangka Belitung Mulai Tanggal 1 Agustus - 31 Desember 2017
Periode Pemutihan Pajak di DKI Jakarta Mulai Tanggal 17 Juli - 31 Agustus 2017
Periode Pemutihan Pajak di Banten Mulai Tanggal 15 Mei - 31 Agustus 2017
Periode Pemutihan Pajak di NTB Mulai Tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2017.
Periode Pemutihan Pajak di Aceh Mulai Tanggal 1 Mei - 30 September 2017
Periode Pemutihan Pajak di Sumatera Barat Batas Tanggal 28 Februari 2017
Periode Pemutihan Pajak di Bengkulu Mulai Tanggal 1 Februari sampai 29 April 2017
Periode Pemutihan Pajak di Kalimantan Timur Mulai Tanggal 1 Juni sampai 30 September 2017
Periode Pemutihan Pajak di Lampung Mulai Tanggal 17 Oktober - 31 Desember 2017
Periode Pemutihan Pajak di Sulawesi Belum ada kabar
Periode Pemutihan Pajak di Palembang Belum ada kabar
Periode Pemutihan Pajak di Bali Belum ada kabar

Baca Juga : 
Gaji Lulusan STAN Ternyata Sebesar Ini, Wow Bikin Ngiler Jadinya Cek di https://goo.gl/hrJCYj
Mau Lulus Kerja ? Lengkapi Persyaratannya Seperti ini, Cek https://goo.gl/hgcVPE
Cara Mudah Membuat SKCK https://goo.gl/ciYeG8

(Red/mp)


© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung