Breaking News

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan ? Bolehkah ?

Foto Ist
Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan ? Bolehkah ?

Informasi, Infokyai.com - Laporan penahanan Ijazah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, baru saja infokyai.com ketahui, bahwa pada dasarnya sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat - surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Kalau perusahaan nekat, maka itu melanggar hukum.

Banyak laporan masuk ke infokyai.com terkait penahanan Ijazah yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa hukum ketenagakerjaan yang ada di Negara Indonesia tidak ada yang mengatur tentang penahanan Ijazah, namun saja jika ada perusahaan yang melakukan hal tersebut maka melanggar hukum. 

Namun saja ada beberapa kasus tindakan, yang menjadi alasan, mengapa sebuah perusahaan tidak dapat dituntut sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan alasan, bahwa antara Perusahaan dan Karyawan telah melakukan kesepakatan yang tertulis sesuai dengan surat perjanjian kerja.  

Oleh karena itu, sering kali kasus penahan Ijazah, banyak karyawan yang menuntut kepada perusahaan untuk tidak menahan Ijazah karena tidak sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003,, namun saja laporan karyawan tersebut tidak diproses oleh Hukum, dikarenakan dalam isi perjanjian kerja karyawan telah menandatangani kontrak prosedur dengan perusahaan, sehingga kekuatan hukum penuh ada pada surat perjanjian kerja antara keduabelah pihak. 

Memang benar penahan Ijazah merupakan salah satu kasus yang merugikan karyawan, namun di sisi lain, perusahaan menerapkan hal tersebut untuk dapat mengantisipasi bahwa pekerjanya tidak melakukan hal yang merugikan perusahaan, oleh karena itu lebih baik agar tidak terjadi hal seperti itu, sebaiknya sebelum menandatangani kontrak kerja, anda perlu melihat dengan teliti isi surat perjanjian kerja, sehingga diantara keduabelah pihak menjadi berkesinambungan.

**Dan Jangan Lupa Share atau Bagikan artikel ini ia ke seluruh Social Media yang anda miliki, semoga dapat bermanfaat untuk keluarga, saudara, serta kerabat lainnya, Terima Kasih. (Red/mp)



© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung