Breaking News

Persyaratan Perpanjang STNK dan SIM

Foto Ist
Persyaratan Perpanjang STNK dan SIM

Informasi, Infokyai.com - Mengutip dari Wikipedia.org, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor., dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

SIM dan STNK adalah salah satu tanda bukti yang harus selalu anda perpanjang setiap tahunnya, dengan adanya tanda bukti tersebut dengan melakukan registrasi perpanjangan setiap tahun, namun sering kali kita terlupa, apa saja syarat - syarat yang harus anda lengkapi, berikut ini persyatan perpanjang SIM dan STNK yang infokyai.com kutip dari beberapa sumber, yaitu : 

Persyaratan Perpanjangan SIM :
· SIM Lama (Asli + Masih Aktif) 
· KTP (Asli + Masih Aktif)
· Mengisi Formulir yang disediakan petugas

Persyaratan Perpanjangan STNK :
· Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
· BPKB Asli serta Fotocopy
· STNK Asli
· Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
· Identitas :
Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup

Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan

Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan

Peringatan, jika anda berasal dari luar kota namun anda ingin memperpanjang SIM anda apakah bisa ?  silahkan anda Baca Juga BIsakah Memperpanjang SIM Yang Berdomisili di Luar Kota ? KLIK DISINI

Namun apakah untuk STNK bisa jika berasal diluar kota ? jika mengenai STNK harus berasal dari domisili STNK tersebut dikeluarkan, Misal saja Bandar Lampung, ya anda harus bayar di Bandar Lampung. 

Namun untuk Transaksi pembayaran STNK yang sudah menerapkan Sistem Online baru berada di Pulau Jawa, nantinya akan terus ditingkatkan sehingga dapat menjangkau ke seluruh bagian di seluruh Indonesia.

***Sekian informasi yang dapat infokyai.com berikan tentang "Persyaratan Perpanjang STNK dan SIM" dengan mengutip dari berbagai sumber - sumber,  semoga dapat bermanfaat sebagai bahan referensi kehidupan anda.

**Dan Jangan Lupa Share atau Bagikan artikel ini ia ke seluruh Social Media yang anda miliki, semoga dapat bermanfaat untuk keluarga, saudara, serta kerabat lainnya, Terima Kasih. (Red/mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung