Breaking News

Cara Daftar NPWP Online

Foto Ist
Cara Daftar NPWP Online

Infokyai.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu bukti bahwa seseorang telah terdaftar menjadi seseorang yang wajib pajak, dalam Kartu NPWP adalah serangkaian kode yang megindentifikasikan para wajib pajak (baik perusahaan, ataupun pribadi). Kartu NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal. 

Apakah anda harus memiliki NPWP ? 
Jika anda seseorang pekerja, anda wajib memiliki NPWP, dan pada suatu perusahaan yang anda bekerja, penghasilan kena pajak itu sudah berlakukan, namun saja jika anda belum memiliki maka anda akan dikenakan pajak lebih tinggi loh yai, oleh karena itu buat deh dari sekarang jangan sampai belum buat. 

Apa Sanksi jika belum memiliki NPWP ? 
Jika dalam sanksi sih, tarif pajak yang anda dapatkan jauh lebih tunggi sebesar 20 % yai, dari tarif pajak normal, sayangkan 20 % loh, mending buat aja NPWP, kan prosesnya cepat dan mudah

Alasan waktu sibuk, makanya belum buat NPWP, dan alasan lainnya bla - bla, eh jangan salah kira, Kantor Pajak telah membuat sistem online loh yai, jadi ga bisa deh, kalian alasan sesibuk - sibuknya, pastinya akan anda ada waktu santai sejenak 10 s.d 20 menit, dan anda bisa pergunakan waktu tersebut untuk mem buat NPWP secara online yai. 

Bagaimana cara membuat NPWP Online ? 
Jika anda seseorang yang sibuk, lebih baik anda daftarkan diri anda dengan cara daftar online, jadi anda tidak perlu repot datang ke Kantor Pajak untuk anda membuat NPWP yai, caranya mudah ko, dengan anda mengakses website ni https://ereg.pajak.go.id , secara otomats anda dapat membuat NPWP secara online yai. 

Perlu diingatkan jangan sampai anda salah memasukin alamat, sebaiknya anda daftarkan sesuai alamat tempat tinggal anda, dan daftarkan juga sesuai KPP setempat yang terdekat dari tempat tinggal anda, dalam proses pembuatan NPWP Online biasanya menghabiskan waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Setelah menunggu 14 hari, datang deh NPWP anda, dan tak perlu repot deh, anda tinggal tunggu dirumah saja, nantinya NPWP anda akan dikirimkan kerumah anda yai, cepat dan mudahkan. 

Ada sebuah kasus, telah membuat NPWP secara online, namun saja tak kunjung NPWP online tersebut jadi,, tak perlu repot yai jika anda tidak punya waktu untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak, anda cukup telepon saja KPP terdekat dari tempat tinggal anda, sehingga proses NPWP anda akan segera diproses lebih cepat. 

Namun jika anda ingin lebih cepat lagi, ga perlu nunggu berlama - lama, ya anda bisa langsung datang aja yai ke KPP terdekat dari tempat tinggal anda, prosesnya cepat kok 1 hari kerja aja, intinya syarat - syarat lengkap dan langsung diproses oleh petugas pelayanan pajak yai. 

Tata cara prosedur membuat NPWP Online, 
Pertama anda dapat membuat akun di Ereg Pajak

Akses melalui https://ereg.pajak.go.id jika Anda belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online. 

Setelah anda, masuk ke situs tersebut,  Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar NPWP online berikut ini. 



Pilih status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang. 

2. Persyaratan Membuat NPWP
Jika Anda telah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8 atau persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 

3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol "Token" lagi. Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".

Dalam 14 hari kerja, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut. 

Selain melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya.

Di bawah ini adalah formulir pendaftaran NPWP orang pribadi dan surat pengiriman dokumen. 

Download Formulir NPWP  KLIK DISINI

Sekian informasi tentang cara pendaftaran membuat nomor pokok wajib pajak secara online yang dapat anda ikuti tata cara prosedurnya seperti artikel ini, dan semoga dapat membantu kalian dalam membat NPWP dengan mudah. 

Jika ada sebuah pertanyaan, dan bisa tinggalkan komentar, atau bisa kirimkan ke email kawannongkrong@gmail.com atau bisa Line @eka4329x atau Instagram @infokyai , silahkan konfirmasi saja. 

Jangan lupa jika artikel ini bermafaat, silahkan share atau bagikan ke kawan - kawan anda, semoga dapat bermanfaat. (online-pajak.com / ,mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung