Breaking News

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Tengah

Foto Ist
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Tengah
Lowongan Kerja, Infokyai.com - Dalam         rangka        pembentukan       Badan         Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan        SK          Bawaslu      RI Nomor 0259/K.BAWASLU/ HK.01.01/V/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

a. Warga negara Indonesia.

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah S-1;

g. Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

h. Mampu secara jasmani dan rohani;

i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Bersedia bekerja penuh waktu;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

o. Makalah personal (essai).


2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;

b. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

f. Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan kesehatan jiwa;

g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

h. Surat Pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;

i. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dan pemilu lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.

j. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

k. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

m. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

n. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

o. Makalah personal (essai) sesuai pedoman.


3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui website bawaslu.go.id atau www.bawaslu-jatengprov.go.id.

5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 30 Juli 2017) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232, dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.

6. Waktu penerimaan   pendaftaran   mulai   tanggal   24 s/d 30 Juli 2017 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

(DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORM PENDAFTARAN *PDF) di KLIK DISINI
(DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORM PENDAFTARAN *WORD) di KLIK DISINI


© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung