Breaking News

Takaran Bayar Fidyah

Foto Ist
Takaran Bayar Fidyah

Islam, infokyai.com - Fidyah (tebusan) adalah sebuah aktifitas yang dilakukan dalam mengganti puasa yang tidak dapat dilakukan lagi, dikarenakan faktor umur, dan faktor sakit yang sudah tidak mampu lagi dalam menjalankan puasa. 

Jika anda termasuk dua kriteria tersebut, maka wajib anda melakukan Fidyah (tebusan), dan berikut ini takaran atau ukuran besar bayar Fidyah (tebusan) yang perlu anda ketehaui, sebagai bahan rujukan, jika anda melaksanakan Fidyah (tebusan) bagi tiap orang miskin yang harus diberikan terseebut. 

BACA JUGA Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tidak Dapat Berpuasa KLIK DISINI

Mengutip dari nu.or.id, Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha'  terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.

Baca Juga Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa Klik di KLIK DISINI

Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni; 
1) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.

2) pendapat yang menyata­kan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan 

3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.

Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Sekian penjelasan mengenai Takaran Bayar Fidyah atau Ukuran Bayar Fidyah, bagi seseorang yang benar - benar sudah tidak mampu lagi melakukan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, perlu diperhatikan dengan jelas dan seksama, untuk seseornag yang benar benar sudah tidak mampu lagi (sakit atau lanjut usia) hal tersebut yang diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan mengganti Fidyah (tebusan).

BACA JUGA Makan Sahur Bagi Penderita Maag KLIK DISINI

Oleh karena itu bagi anda yang masih merasa sehat, dan anda mempunyai banyak uang, jangan sampai anda melakukan Fidyah (tebusan) dengan anda membayarnya, sehingga anda tidak melakukan puasa, itu hukumnya puasa anda tetap wajib diganti, karena badan anda masih sehat, jangan sampai anda menelaah makna Fidyah (tebusan) bisa dipergunakan untuk semua kondisi, namun saja hanya untuk kondisi yang sudah tidak mampu lagi (sakit atau lanjut usia). (MP/TM) 
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung