Breaking News

Mudik Bawa Mobil Dinas, KPK Himbau Pejabat dan PNS Untuk Patuhi Peraturan

Foto Ist
Mudik Bawa Mobil Dinas, KPK Himbau Pejabat dan PNS Untuk Patuhi Peraturan
DKI Jakarta, infokyai.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar seluruh Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan aset negara seperti mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat mudik lebaran.

Mengutip dari tempo.co, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengimbau para pejabat dan pegawai negeri sipil tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi," kata Laode. Selasa, 21 Juni 2016.  

Imbauan tidak mempergunakan mobil dinas saat mudik sangat jelas. Ia menegaskan, tidak boleh pejabat mencampurkan urusan pribadi dengan publik. Ia menilai itu adalah prinsip utama dari asas pemerintahan yang baik.  "Ujarnya

Menurut Laode, pengunaan mobil dinas ada aturannya, dipergunakan untuk urusan kantor atau dinas, penggunaannya pun sebaiknya pada jam kantor. Ia mencontohkan, di KPK, mobil dinas hanya digunakan untuk urusan kantor dan dinas.  

Laode mengimbau instansi lain bisa mengikuti KPK. "Kami berharap instansi negara yang lain hanya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan tugas atau dinas," ujarnya.  

Meski begitu, Laode menuturkan pihaknya tidak perlu mengeluarkan larangan terhadap penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, aturan seharusnya dikeluarkan masing-masing instansi pemerintah.  

Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.  

Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya. (df/tm/mp)

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung