Breaking News

Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa

Ilustrasii / Via schoolofparenting.id


Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa 
Islam, infokyai.com - Fidyah (Tebusan) adalah salah satu kewajiban yang dilakukan jika seseorang tidak dapat melakukan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, maka sebaiknya dilakukan Fidyah (Tebusan) oleh pihak keluarganya, bagi seseorang yang dapat dikatakan tidak mampu berpuasa, adalah seseorang yang sudah lanjut usia, dan seseorang yang sakit atau dikatakan benar - benar sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa. 
Baca Juga : Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tidak Dapat Berpuasa https://goo.gl/PhWWFw

Namun muncullah sebuah pertanyaan - pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seseorang wanita yang sedang hamil jika ia melakukan puasa kan ia akan mengalami kondisi yang tidak baik bagi bayi yang ada dikandungannya, dan dari kasus tersebut, infokyai pun telusuri dan dari mengutip ke beberapa sumber, bahwa Ibu hamil atau menyusui diperkenankan untuk tidak berpuasa, dikarenaka kuatir terhadap dirinya sendiri dan juga bayinya, namun saja tidak boleh melaksanakan Fidyah (Tebusan), dikarenakan faktor kondisi ibu hamil adalah prima, dan yang membolehkan karena ia sedang merawat anaknya, dikarenakan anak bayi perlu tambahan vitamin yang sehat dari ibunya.
Baca Juga : Bayar Fidyah Dengan Uang Klik di https://goo.gl/UkUByS
Mengutip dari zakat.or.id, Sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan ramadhan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah. Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah. Demikian pendapat sebagian besar ulama.

Adapun ulama hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja. Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha.  Demikian pendapat ulama  Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah. Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz  bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.  Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
BACA JUGA Makan Sahur Bagi Penderita Maag https://goo.gl/zimqmh
Jadi bisa kita ambil kesimpulannya, bahwa sebaiknya kita mengantisipasi dengan adanya kasus ini, jika seseorang wanita sedang hamil sebaiknya nantinya akan mengganti puasa tersebut dengan meng qadha, namun saja jika benar - benar sudah tidak dapat meng qadhanya dengan alasa fisik yang sudah tidak memungkinkan lagi, maka diperbolehkan fidyah, namun saja jika ia keesokan harinya kuat, maka ia berkewajiban meng qadha itu tetap ada. (MP/TM)
BACA JUGA Takaran Bayar Fidyah https://goo.gl/bkJQcn



© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung