Breaking News

Hutang Puasa Ramadhan Belum Dibayar, Namun Sudah Ramadhan Lagi ?


Hutang Puasa Ramadhan Belum Dibayar, Namun Sudah Ramadhan Lagi ?
Tentang Islam, infokyai.com - Beberapa tahun yang lalu saya tidak mengerjakan puasa ramadhan, dikarenakan faktor saya sakit, akhirnya saya tidak melakukan puasa ramadhan, namun saja saat ini saya ingin mengganti puasa ramadhan saya, beirkut ini cerita saya yai, yaitu :



Baca Juga :
Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tidak Dapat Berpuasa https://goo.gl/PhWWFw

Bayar Fidyah Dengan Uang Klik di https://goo.gl/UkUByS

Permasalahan ini terjadi pada tahun 2015, saya belum membayar hutang puasa ramadhan saya, dan sepanjang tahun tersebut saya, mengulur - ngulur waktu, dan akhirnya datanglah puasa ramadhan tahun 2016, dan hingga di tahun 2018 ini, saya mulai sadar, dan bertanya - tanya, apakah saya bisa mengganti puasa ramadhan saya yang belum dibayar pada tahun 2015 yai ? dan apakah saya masih bisa menggantinya ? karenakan puasa tersebut sudah lama sekali, yaitu 2015.

Menanggapi pertanyaan tersebut, infokyai.com akan memberikan sedikit penjelasan, bahwa dalam hukumnya puasa ramadhan wajib hukumnya dibayarkan, walaupun sudah dari beberapa tahun yang lalu, hukumnya tetap wajib untuk dibayarkan, jadi tidak ada namanya penghapus hutang puasa.

Allah SWT memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, dikarenakan alasan, ia tidak mampu berpuasa karena sedang sakit, karena sedang dalam perjalanan, karena sedang masa haid, dan alasan lainnya, oleh karena itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun saja ia harus wajib menggantinya di kemudian harinya, berdasarkan Surah Al Baqarah 184 :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dari kalimat yang bertuliskan merah, bahwa wajib hukumnya mengganti puasa ramadhan sesuai dengan puasa ramadhan yang ia tinggalkan, jadi tidak ada namanya penghapusan puasa, walaupun puasa tersebut sudah dari beberapa tahun yang lalu.

Namun saja ada sebuah pertanyaan menarik muncul, ia tidak membayar hutang puasa, sampai datang kembali puasa ramadhan, jadi puasa ramadhan tahun 2015 belum dibayar, namun sudah masuk ke ramadhan 2016, dan akhirnya tahun 2018 ia baru sadar bahwa ia masih memiliki hutang puasa ramadhan tahun 2015.

Dalam melaksanakan puasa ramadhan hukumnya wajib, dan dilunasi sebelum datangmya bulan ramadhan tahun berikutnya, berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

‘Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Mengutip dari binbaz.org, jika seseorang belum menqadha puasa ramadhannya hingga datang ramadhan tahun berikutnya, maka Sebagian ulama memberikan rincian sebagai beirkut, yaitu :

Jika seseorang menunda - nunda untuk mengganti hutang puasa ramadhannya dikarenakan faktor udzur, misalnya ia lupa, sakit, hamil, atau ada hal - hal lainnya yang diperkuat dengan alasan yang jelasn, dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban mengganti puasa ramadhannya dengan menqadha puasa ramadhan tanpa harus membayar kaffarah.

Namun jika seseorang menunda - nunda, mengganti puasa ramadhannnya, dikarenaka ia mengulur - ngulur waktu, maka wajib hukumnnya ia mengganti hutang puasa ramadhannya dengan menggantinya dengan membayar kaffarah dan menqadha puasa ramadhan.

Baca Juga : Manfaat Sholat Berjamaah melancarkan jalan menuju Syurga KLIK DISINI

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Coba anda analisa dengan baik, dan jujur saja kepada diri sendiri, hanya anda dan Allah SWT yang mengetahuinya, jika anda mempunyai hutang puasa ramadhan, namun saja karena anda mengulur - ulur waktu, hingga datang kembali puasa ramadhan, maka hukumnya wajib anda membayar kaffarah, dan juga anda wajib untuk menqadha hutang puasa ramadhan anda dari beberapa tahun yang lalu.

Apa yang dimaksud dengan kaffarah ? kaffarah adalah membeir makan orang miskin, sejumlah hari utang puasa ramadhan anda.

Mengutip dari konsultasisyariah.com, bahwa jika seseorang menunda - nunda untuk mengganti puasa ramadhannya, hingga datang ramadhan berikutnya, maka ada 3 hukum pada permasalahan menunda membayar hutang puasa ramadhan, hingga datang puasa berikutnya, yaitu :

Pada dasarnya, hukum Qadha tidak akan hilang, sehingga wajib untuk dilaksanakan, sehingga walaupun sudah beberapa tahun terlewatkan tetap harus dibayarkan, sehingga ulama sepakat akan hal ini,

Kewajiban untuk melakukan taubat, oleh karena itu seseorang yang secara sengaja, menunda - nunda untuk tidak membayar hutang puasa ramadhannya, hingga masuk ramadhan tahun beirkutnya, bisa dianalisa bahwa kewajiban yang ditunda, dan itu terlarang, sehingga dia melakukan pelanggaran, karena itu jika seseorang yang telah melakukan hal tersebut, harus segera melakukan taubat kepada Allah SWT, atas prilakunya tersebut.

Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?
Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Baca Juga :
Takaran Bayar Fidyah https://goo.gl/bkJQcn
Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa https://goo.gl/Y8TQwT

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.
Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Sekian yang dapat infokyai.com informasikan tentang apa hukumnya seseorang yang menunda - nunda membayar hutang puasa, hingga puasa ramadhan tersebut ia jumpai kembali, oleh karena itu bisa kita ambil hikmahnya, bahwa jika seseorang yang mempunyai hutang puasa ramadhan tahun 2015, dan pada tahun 2016 ia pun belum lunasi, dan pada tahun 2017 ia baru sadar, bahwa ia dari tahun 2015 mengulur - ulur waktunya, untuk membayar utang puasa, maka ia wajib menqadha puasa ramadhan, dan ia juga membayar kaffarah, namun saja jika ia menundanya karena alasan yang jelas, ia cukup membayar saja dengan menqadha puasa ramadhan. (segala sumber/tm/mp)

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung