Breaking News

Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tidak Dapat Berpuasa

Foto Ist
Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tidak Dapat Beruasa
Islam, infokyai.com - Fidyah dalam bahas Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar faada, yang artinya adalah menganti atau menebus, adapaun isltilah lainnya bahwa secara terminologis, istilah kata Fidyah (Tebusan) adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada orang yang tidak mampu (dalam pengertiannya, fakir miskin) sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. 

Baca Juga Bayar Fidyah Dengan Uang Klik di KLIK DISINI

Mengutip dari nu.or.id, Fidyah (Tebusan)akan diberikan diakibatkan seseorang tidak dapat melakukan aktifitas puasa di Bulan Ramadhan, seperti halnya orang yang telah masuk masa lanjut usia (jadi orang tersebut tidak mampu melaksanakan, karena faktor keadaan / kondisi badannya yang sudah memprihantinkan) dan atau juga bagi orang yang sakit (yang benar - benar sakitnya tidak dapat ditangani lagi, sehingga tidak dapat melakukan puasa), dengan alasan tersebut, menurut sebagian ulama, dengan memberikan Fidyah (Tebusan) maka gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.



Baca Juga Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa Klik di KLIK DISINI
BACA JUGA Takaran Bayar Fidyah KLIK DISINI

Oleh karena itu, jika seseorang yang tidak mampu berpuasa itu ada dua kriteria, seperti orang yang sudah masuk lanjut usia, dan orang yang benar - benar sakit, sehingga Allah SWT pun tidak membebankan hambanya, namun saja hambanya atau keluarganya dapat melakukan Fidyah (Tebusan) untuk dapat mengganti ibadah puasanya. (MP/TM)




BACA JUGA Makan Sahur Bagi Penderita Maag KLIK DISINI

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung