Breaking News

Sholat Menggunakan Sajadah Dua Lapis, Apa Hukumnya ?



Sholat Menggunakan Sajadah Dua Lapis, Apa Hukumnya ?
Tentang Islam, infokyai.com - Terlontar sebuah pertanyaan dari salah satu pengguna infokyai.com, yang pertanyaannya adalah, apa hukumnya sholat dengan menggunakan sajadah dua lapis, ? dan setelah mencari referensi dari beberapa sumber, berikut ini penjelesannya, tentang hukumnya sholat menggunakan sajadah dua lapis, yaitu : 


Sajadah ada suatu bentuk barang yang dipergunakan pada umumnya, oleh umat muslim di seluruh dunia untuk menjadi sebuah alas pada waktu sholat, namun dengan keberadaan sajadah ini, menjadi sebuah polemik dan menjadi sebuah permasalahan yang menjadi sebuah pertanyaan - pertanyaan bagi yang belum mengetahuinya, apa makna tentang menggunakan sajadah tersebut. 

Dalam pertanyaan kali ini, ialalah tentang hukumnya sholat menggunakan sajadah dua lapis, namun patut kita ketahui, bahwa, sajadah yang sering kita pergunakan itu biasanya ada dua sajadah, pertama sajadah yang disediakan oleh pihak Masjid, dan yang kedua sajadah yang dibawa oleh jamaah, oleh karena itu bisa disebut dengan sholat menggunakan sajadah dua lapis. 

Dari pertanyaan tersebut, akhirnya infokyai.com cari sumber - sumber yang dipercayai, dengan mengkaji makna sajadah, bahwa jika kita mengetahui dengan jelasnya, bahwa sajadah yang berada di masjid, merupakan fungsinya untuk dipergunakan oleh para jamaah, dan boleh dipergunakan oleh jamaah dan tanpa harus meminta izin dahulu, dikarenakan sajadah yang berada di masjid tersebut, memang fungsinya untuk dipergunakan oleh para jamaah. 

Dan pertanyaan yang saat ini sedang dibahas adalah bagaimana hukumnya sajadah menggunakanya hingga dua lapis, jika kita analisa lebih mendalam, bahwa kronologi nya seperti ini : 
Ada seorang jamaah yang hendak sholat dimasjid, 
ia membawa sebuah sajadah dari rumah, (fungsinya dipergunakan untuk menjadi alas waktu sholat) 
dan setelah ia sampai di masjid, sajadah yang ia bawa dari rumah tersebut, ia pergunakan untuk ia sholat, sehingga menjadi dua lapis sajadah yang ia pergunakan. 

Dari kronologi tersebut, dan sudah infokyai.com cari dari beberap sumber terpecaya, hukumnya sah saja. 

Jadi kesimpulannya adalah, makna penting dari sholat menggunakan sajadah dua lapis, hukumnya sah, dan tidak ada larangan - larangan tentang menggunakan sajadah dua lapis, dan jika kita bisa analisa, maksud dan tujuan seseorang membawa sajadah dari rumah, ada kemungkinan ia lebih merasa khusu jika menggunakan sajadah yang dibawanya dari rumah, oleh karena itu sajadah tersebut ia pergunakan setiap kali ia sholat dimana saja. (TM/MP)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung