Breaking News

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Kepala TK di Lampung Tengah Ditangkap

Foto Net
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Kepala TK di Lampung Tengah Ditangkap
Lampung Tengah, infokyai.com - Diduga Seorang Oknum Kepala Taman Kanak - Kanak di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah melakukan pencabulan anak usia 16 tahun, dari ulahnya sendiri, kini harus berusuan dengan pihak berwajib.

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse dan kriminal kepolisian Resor Lampung Tengah, membekuk AM (34), seorang oknum  Kepala Taman Kanak-kanan (TKK) di Kecamatan Bandar Mataram, karena dituduh ikut aksi mencabuli bocah berumur 16 tahun. Rabu (5/4/2017)

Ajun Komisaris Resky Maulana selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah menjelaskan, Dengan kondisi psikologis korban yang sedang terpuruk, AM memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan niat buruknya, dengan modus hendak membantu gadis 16 tahun itu menyelesaikan masalahnya, eh malah dia melampiaskan nafsu bejatnya

AM sudah dipercayai oleh keluarganya untuk menghantarkan gadis 16 tahun itu kesekolah setiap harinya, rumah pelaku dan korban pun tidak berjauhan, mereka masih bertetanggaan "Papar Resky dalam ekspose di Mapolres Lamteng, Kamis (6/4/2017).

Sebut saja Bunga korban yang telah di cabuli AM, pada akhir Januari 2017 lalu, bunga mengalami trauma dan membuat kondisi psikologis Bunga terpuruk, dan akhirnya AM mengajak Bunga untuk membolos sekolah.

Setelah itu AM membujuk Bunga untuk ikut dia kesebuah losmen untuk dapat Bunga menceritakan semua keluh kesahnya kepada AM, akhirnya Bunga pun tidak mencurigai AM, dan mengikuti ajakannya.

Dibalik kondisi psikologis Bunga yang lagi terpuruk, namun AM melampiaskan nafsu seksualnya, Bunga sempat menolak, dan akhirnya AM terus merayu bunga, sampai akhirnya Bunga pun dicabuli oleh AM. Pasca kejadian itu, AM meminta Bunga untuk diam atas kejadian ini, lalu AM memberikan korban imbalan kepada korban. "Ucap AM kepada Penyidik

Atas ulahnya sendiri, AM sampai saat ini masih diproses di Mapolres Lampung Tengah. Ia akan dijerat pasal 81 dan 82 juncto pasal 76 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Eko Yuwono Selaku Ketua LPA Lamteng mengatakan, Mirisnya, mendengar aksi bejat seorang oknum kepala TK yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur. Seharusnya seorang kepala TK merupakan salah satu contoh panutan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi predator anak dibawah umur. (KN/MP/TM)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung