Breaking News

Ishomuddin Diberhentikan Dari Pengurus MUI

Foto Ist
Ishomuddin Diberhentikan Dari Pengurus MUI
Jakarta, infokyai.com - Pada Hari Selasa Tanggal 21 Maret 2017 Sidang ke 15 Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penodaan agama, menghadiri saksi dari Lampung yaitu KH. Ahmad Ishomuddin menjadi saksi atas kapasitasnya sebagai ahli tafsir, Ahmad Ishomudin merupakan seorang Dosen di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Zainut Tauhid Selaku Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa Ahmad Ishomuddin telah diberhentikan dari kepengurusan MUI. Ishomuddin sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

"Pertama, berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," kata Zainut Dikuti dari detikcom, Jumat (24/3/2017).

Pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepenguruan MUI, yang berdasarakan berdasarkan keputusan rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017). Pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI. "Ucap Zainut

Secara berkala MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk dapat anggota kepengurusan MUI melaksanakan tugasnya sebagai pengurus sesuai dengan tanggung jawabnya, evaluasi ini diberlakukan kepada semua pengurus. "Paparnya


"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," tuturnya.

"Kedua, terhadap Pak Ishomuddin, pemberhentian beliau sebagai pengurus, selain karena tidak aktif, juga karena melanggar disiplin organisasi," ucapnya.

Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi resiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai Rais Syuriah PBNU (periode 2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), demi turut serta menegakkan keadilan itu. Sebab, sepertinya umat Islam sudah lelah dan kehabisan energi karena terlalu lama mempersengketakan kasus pak BTP (Ahok). Sebagian umat yakin ia pasti bersalah dan sebagian lagi menyatakan belum tentu bersalah menistakan Qs. al-Maidah ayat 51. "Tulis Ahmad Ishomuddin di Facebook
Oleh sebab itu, persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di pengadilan, agar di negara hukum kita tidak memutuskan hukum sendiri-sendiri. Saya hadir, sekali lagi saya nyatakan, di persidangan karena diminta dan karena ingin turut serta terlibat untuk menyelesaikan konflik seadil-adilnya di hadapan dewan hakim yang terhormat. "Tulis Ahmad Ishomuddin di Facebook (idh/van/fmp/tm)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung