![]() |
Pungli - Foto Ist |
Informasi, infokyai.com - Sering kali Pungutan Liat atau biasa dikenal dengan PUNGLI merabah keberbagai aspek yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerjanya, salah satu kasus yang akan infokyai.com bahas adalah tentang acara keramaian seperti anda membuat hajatan perkawinan, sunnatan, wisudaan, dan lain sebagainya.
Ada salah satu orang warga bertanya pada waktu itu, apakah ada uang biaya untuk mengadakan Keramaian seperti halnya hajatan perkawinan misalnya, dan semua bentuk kegiatan tersebut diharuskan (diwajibkan) untuk melaporkan dahulu kepada pihak Kepolisian Setempat terdekat di tempat tinggal anda.
Kompol Bunyamin Rene selaku Kasubidpenmas Dithumas Polda Lampung Mengatakan "Kami Tegaskan !bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pungutan liar atau PUNGLI tidak ada lagi dan sudah dihapuskan di segala bentuk kegiatan, tidak terkecuali pihak kepolisian tugasnya harus memberantas PUNGLI (pungutan liar), baik yang dilakukan di luar (masyarakat luas / umum), ataupun di dalam Instansi baik itu Oknum kepolisian tersebut.
Dijelaskan bahwa sesuai dengan PerPres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapur Bersih PUNGLI (Pungutan Liar). (Red/FMP)
Social Header