Breaking News

Cara Mudah Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK Foto Ist
Cara Mudah Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Informasi, Infokyai.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu salah satu yang hal penting yang  diperlukan jika kita sedang mendaftar suatu pendidikan yang mengharuskan mencantumkan SKCK, serta jika melamar suatu pekerjaan yang mengharuskan adanya SKCK.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah salah satu bukti riwayat kehidupan tentang suatu catatan yang berdasarkan riwayat di Kepolisian, yaitu jika anda melakukan suatu tindak kriminal semua akan tercatat di SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) oleh karena itu lebih jelasnya, SKCK adalah suatu riwayat tentang masalah kriminal yang dilakukan seseorang.

Cara Membuat Kartu Kuning KLIK DISINI

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan kata yang baru dikenal untuk golongan tua, dikarenakan dahulunya adalah bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), tapi walau nama cukup berbeda tetapi unsurnya tetap sama.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia setempat, melalui Polres setempat di Kota atau Kabupaten anda, dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan isi tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian, apakah ia sudah melakukan tindak kriminal dalam kehidupannya.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) memiliki masa berlaku yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), biasa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) digunakan untuk mendaftar CPNS, Pendidikan, serta perusahaan yang wajib mencantumkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dikarenakan dalam SKCK penilaian kelakuan baik seseorang bisa diketahui, apakah ia sudah melakukan tindak kriminal atau belumnya.

Pernah berpikir untuk mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ribet atau sulit, itu anggapan banyak masyarakat luas, perlu anda ketahui bahwa mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) itu mudah, jika anda mengetahui prosedurnya, sebagai berikut :

Syarat & Ketentuan
PERSYARATAN SKCK UNTUK WNI
(Warga Negara Indonesia))
Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
Fotokopi PASSPOR
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)

Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

PERSYARATAN SKCK UNTUK WNA
Criminal record requirements for foreign nationals
Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
The formula fingerprints from local police
Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
Fotokopi PASSPOR
Photocopy of passport
Fotokopi KITAS / KITAP
Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
Photocopy report certificate (STM) of the police
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)
Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background

Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals :
Jika sponsor adalah suami atau istri / If the sponsor is a husband or wife
- Membawa fotokopi sertifikat pernikahan
- Bring a photocopy of the marriage certificate.
- Membawa fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri

- Bring a photocopy of ID card sponsor a husband / wife

Daftar Sekarang ?
Cek di https://skck.polri.go.id/registrasi

Feature

Masih Binggung ?
Cek Videonya di bawah ini :



(FMP)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung