Breaking News

Haramkah Wanita Memakai Parfum ?

Foto Ist
Haramkah Wanita Memakai Parfum ?
Tentang Islam, Infokyai.com - Haram adalah suatu status hukum yang melarang suatu yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukumnya, seperti yang akan infokyai bahas kali ini ialah tentang parfum, apakah itu parfum ? parfum adalah minyak wangi yang dibuat dari campuran - campuran bahan kimia, dan yang paling banyak campurannya adalah alhkohol.

Kita mengetahui bahwa alkohol dilarang oleh islam , tetapi bagaimana hukumnya jika parfum tersebut menggunakan alkohol ? sebaiknya anda jauhkan jenis - jenis parfum yang menggunakan alkohol, sebaiknya cari yang benar - benar alami, di toko - toko parfum sudah banyak menyediakan parfum non alkohol.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim no. 444).
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” 
(HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)


Dri penekanan dua hadits diatas kita bisa ambil kesimpulan bahwa wanita tidak boleh menggunakan wangi - wangian pada saat keluar dari rumahnya dikarenakan jika ada seorang perempuan keluar rumah dan ia menggunakan parfum dari hadits tersebut menunjukan ibarat wanita tersebut seperti pelacur dikarenakan wangi - wangi yang ia kenakan di badannya tecium oleh banyak  laki -laki yang ia lewati.


Allah Ta’alaberfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).


Dari hadits diatas tersebut menjelaskan secara jelas, bahwa untuk anda wanita janganlah kalian berdandan - danda sebagai contoh pada jaman jahiliyah dahulu (jahiliyah adalah jaman yang masih banyak kebodohan terjadi dan mulailah Islam, kebodohan tersebut seiring hilang), dalam penekanan hadits tersebut kita tau bahwa Allah swt menekankan sekali bahwa wanita harus menjaga dirinya, jangan sampai ia bersifatmenggoda dikarenakan ia berdandan, sehingga mengundang nafsu dari laki - laki lain yang bukan mahramnya.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih).
Dari hadits diatas lebih menekankan bahwa wanita harus menjaga auratnya, jika ia keluar dari rumah dia harus benar - benar menjaga auratnya dikarenakan dalam hadits Tirmidzi Nabi Muhammad Saw bersabda wanita itu adalah aurat, jadi jika ia keluar dari rumah maka setan akan memperindah di mata - mata lelaki.

Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, 
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim no. 442).



Wanita ingin sholat di masjid ? apakah ia boleh untuk keluar untuk sholat dimasjid?

boleh, asalkan dia tidak melanggar hadits - hadits diatas, seperti ia tidak berdanda secara berlebihan , dia tidak menggunakan wangi - wangian, dkarenakan itu bersifat menggoda laki -laki.
oleh karena itu boleh seorang wanita keluar dari rumah asalkan ia tidak melanggar ketentuan hadits - hadits tersebut.

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka
(HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Dari pemaparan hadits diatas ini, bahwa jika wanita tersebut menjaga shalatnya, berpuasa dibulan ramadhan, benar - benar ia menjaga kehormatannya dan ia taat kepada suaminya, ia termasuk dalam penghuni surga yang bisa ia masuki sesukanya, dari pemaparan - pemaparan hadits - hadits diatas kita semua bisa mengambil kesimpulannya, bahwa seorang wanita jika menggunakan parfum hukumnya tidak dibolehkan dikarenaka jika seorang wanita mengenakan parfum maka ia dapat dikatakan menjadi wanita yang bersifat menggoda dari bau wangi - wangiannya untuk laki - laki yang ia lewati dan bukan mahramnya.(FMP)


sumber :
Aunul Ma’bud, 2: 195 dan Al Majmu’, 4: 198.
Islamberkomunikasi.blogspot.com
Remajaislam.com

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung