![]() |
Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2017 / 2018
Pendidikan, Infokyai.com - Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah suatu biaya kuliah yang ditetapkan oleh pihak Rektor / Ketua Perguruan Tinggi yang ditangpembayarannya ditanggung oleh setiap mahasiswa - mahasiswi yang berdasarkan kemampuan / kesanggupan ekonominya.
Biaya Uang Kuliah Tunggal atau biasa disebut atau dikenal dengan nama UKT, kali ini tim infokyai.com akan membahas mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang akan kyai bahas adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di Indonesia.
Jika pada Perguruan Tinggi Negeri, BKT dan UKT Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Jika pada Perguruan Tinggi Negeri, BKT dan UKT Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun beberapa poin penting dalam pasal-pasal peraturan menteri tersebut yang menjelaskan secara rinci tentang BKT dan UKT antara lain :
Pasal 1
Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Untuk lebih lengkap membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013, ada dapat mendownloadnya disini.
Dibawah ini adalah Lampiran besaran biaya BKT dan UKT yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 untuk Universitas Lampung. Lampiran lengkap BKT dan UKT untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri dapat anda Download disini.
DOWNLOAD DISINI
Atau https://drive.google.com/file/d/0B25l7h9bhkaiRjd1ZnBhcWZTaVE/view?usp=sharing
Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau sebelumnya yang familiar pernah terdengar yaitu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dibayarkan setiap awal semester, Khusus untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yaitu UIN, STAIN dan IAIN penentuan Uang Kuliah Tunggal tahun Akademik 2016-2017 ditetapkan langsung oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016
DOWNLOAD DISINI
Atau https://drive.google.com/file/d/0B25l7h9bhkaiRjd1ZnBhcWZTaVE/view?usp=sharing
Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau sebelumnya yang familiar pernah terdengar yaitu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dibayarkan setiap awal semester, Khusus untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yaitu UIN, STAIN dan IAIN penentuan Uang Kuliah Tunggal tahun Akademik 2016-2017 ditetapkan langsung oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016
Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan oleh setiap mahasiswa - mahasiswi pada awal per semester, Uang Kuliah Tunggal (UKT) berlaku pada program Diploma ataupin Program Sarjana yang diterapkan pada Tahun Akademik 2017 dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016Tersebut tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan sistem penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di suatu Perguruan tinggi Keagamaan Negeri sehingga dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa - mahasiswi baru program Diploma (D3) dan program Sarjana (S1).
Uang Kuliah Tungggal Perguruan Tinggi (UKT-PTKIN) ini dikategorikan atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya dalam satu (1) semester, dengan kriteria sebagai berikut:
Kelompok Bidikmisi : Peserta Bidikmisi
Kelompok 1 : Penghasilan < Rp. 1000.000
Kelompok II : Penghasilan Rp. 1.000.000- Rp. 1.500.000
Kelompok III : Penghasilan Rp. 1.500.000 – Rp. 2.500.000
Kelompok IV : Penghasilan Rp 2.500.000 – Rp. Rp. 4.000.000
Kelompok V : Penghasilan > Rp. 4.000.000
Kategorisasi ini terdiri atas 6 (enam) yaitu kelompok I, II, III, IV, V dan kelompok Bidikmisi. Kelompok I range UKT-nya 0-400ribu. Kelompok II, III, IV dan V bervariasi dari besaran 1 juta rupiah sampai 22 juta rupiah ( Fakultas Kedokteran). Sementara Kelompok Bidikmisi UKT-nya flat yaitu 2,4 juta rupiah yang ditanggung oleh pemerintah.
sebagai contoh saya ambil UKT jurusan Pendidikan Fisika di UIN Bandung
Siswa kelompok I UKT per semesternya Rp. 400.000
Siswa kelompok II UKT per semesternya Rp. 1.415.000
Siswa kelompok III UKT per semesternya Rp. 1.637.000
Siswa kelompok IV UKT per semesternya Rp. 2.575.000
Siswa kelompok V UKT per semesternya Rp. 2.907.000
Dengan sistem UKT ini, maka tidak ada lagi pembayaran biaya gedung, atau biaya uang pangkal, dan lain-lain. Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester baru yang besarnya tetap sejak awal semester I. Misalnya pada semester I anda membayar biaya UKT sebesar Rp. 400.000,00 , maka UKT untuk semester berikutnya sampai akhir perkuliahan juga sebesar Rp. 400.000,00.
Kelompok 1 : Penghasilan < Rp. 1000.000
Kelompok II : Penghasilan Rp. 1.000.000- Rp. 1.500.000
Kelompok III : Penghasilan Rp. 1.500.000 – Rp. 2.500.000
Kelompok IV : Penghasilan Rp 2.500.000 – Rp. Rp. 4.000.000
Kelompok V : Penghasilan > Rp. 4.000.000
Kategorisasi ini terdiri atas 6 (enam) yaitu kelompok I, II, III, IV, V dan kelompok Bidikmisi. Kelompok I range UKT-nya 0-400ribu. Kelompok II, III, IV dan V bervariasi dari besaran 1 juta rupiah sampai 22 juta rupiah ( Fakultas Kedokteran). Sementara Kelompok Bidikmisi UKT-nya flat yaitu 2,4 juta rupiah yang ditanggung oleh pemerintah.
sebagai contoh saya ambil UKT jurusan Pendidikan Fisika di UIN Bandung
Siswa kelompok I UKT per semesternya Rp. 400.000
Siswa kelompok II UKT per semesternya Rp. 1.415.000
Siswa kelompok III UKT per semesternya Rp. 1.637.000
Siswa kelompok IV UKT per semesternya Rp. 2.575.000
Siswa kelompok V UKT per semesternya Rp. 2.907.000
Dengan sistem UKT ini, maka tidak ada lagi pembayaran biaya gedung, atau biaya uang pangkal, dan lain-lain. Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester baru yang besarnya tetap sejak awal semester I. Misalnya pada semester I anda membayar biaya UKT sebesar Rp. 400.000,00 , maka UKT untuk semester berikutnya sampai akhir perkuliahan juga sebesar Rp. 400.000,00.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) diatas ditentukan dan diterapkan berdasarkan kelompok - kelompok kemampuan pendapatan ekonomi keluarganya .
Update Tahun Terbaru :
Silahkan anda download UKT UIN Seluruh Indonesia Update Tahun 2017 / 2018 di :
KLIK DISINI
ATAU https://drive.google.com/file/d/0B25l7h9bhkaiZGN6a283dFdpSVE/view?usp=sharing
Data dibawah ini, hanya sebagian yang bisa infokyai.com tampilkan, silahkan anda download link tersebut.
Update Tahun Terbaru :
Silahkan anda download UKT UIN Seluruh Indonesia Update Tahun 2017 / 2018 di :
KLIK DISINI
ATAU https://drive.google.com/file/d/0B25l7h9bhkaiZGN6a283dFdpSVE/view?usp=sharing
Data dibawah ini, hanya sebagian yang bisa infokyai.com tampilkan, silahkan anda download link tersebut.
Update Tahun sebelumnya :
1. STAIN Kediri
Jl.Sunan Ampel No.7 Ngrongo Kediri, Jawa Timur
Jl.Sunan Ampel No.7 Ngrongo Kediri, Jawa Timur
2. STAIN Kudus
Jl.Conge Ngembelrejo Po.Box.51 Kudus 59311 Jawa Tengah
Jl.Conge Ngembelrejo Po.Box.51 Kudus 59311 Jawa Tengah
3. STAIN Pekalongan
Jl.Kusuma Bangsa No.9 Pekalongan 51113 Jawa Tengah
Jl.Kusuma Bangsa No.9 Pekalongan 51113 Jawa Tengah
4. STAIN Ponorogo
Jln.Pramuka 156 Po.Box.116 Ponorogo Jawa Timur
Jln.Pramuka 156 Po.Box.116 Ponorogo Jawa Timur
5. STAIN Syekh Abdurrahman Siddiq Bangka Belitung
Jl.Raya Petaling Km.13 Kec.Mendobarat, Kab.Bangka 33171 Babel
Jl.Raya Petaling Km.13 Kec.Mendobarat, Kab.Bangka 33171 Babel
7. STAIN Curup
Jl.A.K. Gani Kotakpos 108 Curup, Bengkulu 39119
Jl.A.K. Gani Kotakpos 108 Curup, Bengkulu 39119
8. STAIN Jurai Siwo Metro Lampung
Jl.Kihajardewantara 15A Metro Timur Lampung
Jl.Kihajardewantara 15A Metro Timur Lampung
9. STAIN Bengkalis
Jl. Lembaga, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Riau
Jl. Lembaga, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Riau
10. STAIN Kerinci
Jl.Pelita IV/Baru Koto Lolo Sungai Penuh Kerinci 37111
Jl.Pelita IV/Baru Koto Lolo Sungai Penuh Kerinci 37111
11. STAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Jl.Tgk.Chik Ditiro No.9 Lhokseumawe, Aceh Utara
Jl.Tgk.Chik Ditiro No.9 Lhokseumawe, Aceh Utara
12. STAIN Pamekasan
Jl.Raya Panglegar (Jl.Pahlawan Km.4) Pamekasan 69371
Jl.Raya Panglegar (Jl.Pahlawan Km.4) Pamekasan 69371
13. STAIN Parepare
Jl.Bumi Harapan Pare-Pare 91132
Jl.Bumi Harapan Pare-Pare 91132
14. STAIN Sorong
Jl.Basuki Rahmat No.40 Sorong
Jl.Basuki Rahmat No.40 Sorong
15. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Jalan Sisingamangaraja No:99, Gampa, Johan Pahlawan, Meulaboh – Aceh Barat
Jalan Sisingamangaraja No:99, Gampa, Johan Pahlawan, Meulaboh – Aceh Barat
16. STAIN Watampone
Jl.Hos Cokroaminoto Watampone 92732
Jl.Hos Cokroaminoto Watampone 92732
17. UIN Jakarta / UIN Syarif Hidayatullah
Jalan Ir. Haji Juanda No. 95, Ciputat, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Cemp. Putih, Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15412
Biaya Kuliah S1
Biaya Kuliah S2
Social Header