Breaking News

Biaya Perpanjang SIM Motor

Contoh Sumber
Biaya Perpanjang SIM Motor

Infokyai.com - SIM adalah surat izin mengemudi yang harus wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik mengendarai mobil ataupun motor, jika seseorang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) maka orang tersebut belum layak untuk mengendarai suatu kendaraan jika dinilai dalam segi Hukumnya.

Jika anda sudah memiliki SIM (surat izin mengemudi) perhatikan masa berlaku SIM (surat izin mengemudi) anda, jangan sampai anda menggunakannya tetapi tidak memperhatikan masa berlaku SIM (surat izin mengemudi) anda, jika masa berlaku SIM (surat izin mengemudi) anda sudah kadaluarsa atau mati, hmm awas anda bisa terkena denda oleh Polisi setempat dikarenakan SIM (surat izin mengemudi) anda sudah kadaluarsa.

Cara Mem[erpanjang SIM (surat izin mengemudi) khusus motor,
Tempat Perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) Bisa anda perpanjang di Sim Keliling, Sim Corner, atau Satpas Polresta Setempat kota / kabupaten anda.

Biaya untuk perpanjang SIM (surat izin mengemudi) khusus motor sebesar biaya Rp. 75.000.

Persayaratan perpanjangn SIM (surat izin mengemudi) khusus motor :
1.Fotocopy SIM (surat izin mengemudi) khusus motor 2  lembar.
2.Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk) 2 lembar  (yang masih berlaku).
3.Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas setempat terdekat dengan anda.

Perlu diketahui bahwa SIM (surat izin mengemudi) khusus motor masih bisa diperpanjangan sesuai dengan intruksi :
STR Kapolri Nomor ST/250/II/2015 yang berisi bahwa perpanjang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis 14 (empat belas) hari.



SIM (surat izin mengemudi) khusus motor yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebih batas waktu 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal (TMT) habis masa berlaku SIM (surat izin mengemudi)

Jika bermanfaat silahkan share ia artikel ini .
Terima kasih .

 Sumber : Satlantas Polresta setempat
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung