Breaking News

Sindikat Pencurian Lintas Provinsi Berhasil Diungkap, Nggak Sangka Pelakunya Mertua dan Menantu


Sindikat Pencurian Lintas Provinsi Berhasil Diungkap, Nggak Sangka Pelakunya Mertua dan Menantu

Infokyai.com - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisal AJ (25) warga Panjang Bandar Lampung dibekuk Polsek Pringsewu Kota dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka merupakan sindikat pencuri yang telah menggasak sejumlah handphone dan laptop di TKP RS Surya Asih dan Ponpes Nurul Falah Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu pada Selasa tanggal 27 Agustus 2018 lalu.

Bahkan video pencurian Ponpes Nurul Falah yang terekam CCTV sempat viral dan menghebohkan jagad maya di sejumlah group facebook Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan tersebut terungkap pelaku lain bernisial H (36) sebagai pelaku utama beralamat di Teluk Betung Barat dan pria berinisial AR yang belum tertangkap. "Tersangka AJ (25) spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus dikediamannya pada Sabtu, (8/9/2018)," ungkap Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, SIK dalam konferensi persnya di Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (10/9/17) siang.

Dikatakan AKBP I Made Rasma, pelaku Heriyanto merupakan mertua tersangka Anif Juniardi telah tertangkap berkat kerjasama Polres Tanggamus dan Polres Cilegon. "Untuk Pelaku H (36) lebih dulu berhasil ditangkap anggota Polres Cilegon, karena juga beraksi di wilayah setempat," kata AKBP I Made Rasma.

Lanjut AKBP I Made Rasma, terungkapnya sindikat tersebut berawal dari olah TKP di dua lokasi, diperoleh petunjuk, tersangka Anif Juniarto berperan menjual barang-barang hasil curian dan berhasil ditangkap. "Para pelaku merupakan sindikat pencuri lintas Provinsi yang bermodusnya berpura-pura sebagai tamu ke rumah korbannya," tandasnya. 

Sementara menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho pencurian terjadi, pada 27 Agustus sekitar pukul 04.30 WIB para pelaku mencuri sebuah handphone merek Xiaomi di ruang jaga perawat RS Surya Asih Pringsewu Timur dengan korbannya Yossi Ary Yanti (22) perawat RS Surya Asih, kerugian Rp. 1,6 juta.

Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 06.30 WIB mereka kembali beraksi di Pondok Pesantren Nurul Huda Pringsewu Selatan dengan mencuri 5 buah handphone dan notebook milik korban Lukman Hakim (29) dengan total kerugian Rp. 8 juta.

“Modus para pelaku pura pura bertamu sambil melihat situasi, jika lengah langsung beraksi mengambil barang barang berharga,” kata Kompol Eko Nugroho.
Berdasarkan keterangan para pelaku, selama ini mereka beraksi dengan sistem hunting/berkeliling hingga ke pulau Jawa.

“Dalam menjalankan aksinya mereka sering menggunakan mobil rental, dalam kasus ini satu tersangka lain inisial AR telah ditetapkan sebagi DPO,”tegasnya.

Ditambahkan Kompol Eko Nugroho, barang bukti yang diamankan dalam dua perkara tersebut meliputi mobil Toyota Avanza A 1752 FP (diamankan di Polres Cilegon), HP Xiomi Redmi Note 4X berikut kotaknya, HP Xiomi Redmi Mi 5 plus warna putih berikut kotaknya, kotak handphone Samsung Galaxy J5, celana panjang yang digunakan pelaku saat mencuri dan uang tunai Rp. 1,2 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka Curat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung