Breaking News

Sedang Asik Nyabu, Pelaku Spesialis Curanmor Kunci T Diringkus Polres Lampung Utara


Sedang Asik Nyabu, Pelaku Spesialis Curanmor Kunci T Diringkus Polres Lampung Utara

Infokyai.com - Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus pria berinisial NA (25) warga dusun 1 Desa Bumi Agung Marga Kec. Abung Timur pelaku spesialis curanmor di wilayah Kabupaten Lampung Utara dengan menggunakan kunci T, Jumat (15/9/18).
.
.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara'langi, S.I.K. mengatakan, penangkapan pelaku berawal penyelidikan perkara tindak pidana curanmor di depan Toko Butik Kaliumban Kel. Kota Gapura oleh tim opsnal.
.
.
Selah di lakukan penyelidikan di lapangan pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti 1 buah kunci leter T, pakaian pelaku pada saat melakukan tindak pidana dan onderdil sepeda Motor. .
.
"Pelaku ditangkap dirumahnya pada saat sedang asik Nyabu," kata Kasat Reskrim.
.
.
Lanjut Kasat, dimana pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 5 kali, peratama pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalinsum Desa Beringin pada bulan Mei 2018 dan sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna hijau di Jalan kali umban pada bulan Juni 2018.
.
.
Kemudian pada bulan Juli 2018 pelaku melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan RM Musi Raya Jalan Soekarno Hatta dan sepeda motor Honda Beat warna Pink di SMA 1 kotabumi serta sepeda motor Honda Beat warna Putih di depan Toko Butik Kaliumban pada bulan Agustus 2018.
.
.
"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban nya pada saat di parkir dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T lalu membawa pergi sepeda motor milik korban," ujar AKP Donny.
.
.
Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan. .
.
"Untuk pelaku kita akan jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," papar Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara'langi, S.I.K.(*) 


#infokyai #viral #lampung #bandarlampung#lampungselatan #pesawaran #pringsewu#tanggamus #lampungbarat #pesisirbarat#lampungtengah #metro #netizen #nyabu #curanmor #malingmotor

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung