Breaking News

Pelayanan BPJS di RS Swasta Diduga Bermasalah, Ombudsman Ingatkan pihak Rumah Sakit dan BPJS!


Pelayanan BPJS di RS Swasta Diduga Bermasalah, Ombudsman Ingatkan pihak Rumah Sakit dan BPJS!

Infokyai.com - Beredarnya viral pemberitaan terkait peristiwa yang terjadi terhadap pasien BPJS di salah satu Rumah Sakit Swasta di Bandar Lampung, pun ditanggapi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
.
.
Nur Rakhman menjelaskan, saat ini Ombudsman belum menerima laporan dari keluarga pasien secara langsung mengenai persoalan ini. Namun jika ini benar terjadi sesuai pemberitaan yang ada, pihaknya mendorong para pihak, baik korban langsung maupun pihak lain yang melihat kondisi tersebut segera melapor ke Ombudsman dikarenakan dibutuhkan informasi yang jelas terkait kronologi peristiwa tersebut.
.
.
Nur Rakhman mengatakan, Pihak rumah sakit selaku salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang kesehatan seharusnya memberikan pelayanan dengan baik tanpa memandang status pasien, apakah pasien bpjs, pasien umum ataupun pasien dengan asuransi swasta.
.
.
"Pimpinan Rumah Sakit bertanggungjawab dalam memastikan seluruh unsur pelaksana pelayanan di rumah sakit tersebut, selain itu mereka harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada pasien dan memberikan kejelasan informasi yg sebenar-benarnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan yg berlaku" tegasnya
.
.
Nur Rakhman juga mengingatkan pihak BPJS Kesehatan agar peka terhadap kemungkinan permasalahan yg terjadi. "Penting bagi BPJS utk memastikan seluruh Rumah Sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS memahami aturan yang berlaku dan tidak salah menyampaikan kepada pihak pasien, sehingga meminimalisir miskomunikasi dan ketidaknyamanan dalam pelayanan," jelas Nur Rakhman
.
.
Sebagaimana diketahui, terdapat pemberitaan dalam beberapa media cetak dan media online sebelumnya, terdapat 2 pasien pengguna fasilitas BPJS Kesehatan yang mengeluhkan pelayanan di salah satu RS swasta. 1 pasien diduga ditolak untuk dilayani dengan alasan dokter yg menangani tidak menggunakan layanan BPJS dan 1 pasien diduga dipersilakan pulang karena sudah menginap lebih dari 5 hari dan dinyatakan tidak sesuai dengan aturan klaim BPJS.
.
.
Nur Rakhman juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke Ombudsman ketika menemui dugaan penyimpangan pelayanan publik atau maladministrasi. .
.
"Masyarakat, siapapun. Baik korban langsung maupun yang melihat terjadi dugaan maladministrasi, Jangan segan untuk melapor ke Ombudsman manakala menemui kejanggalan dalam pelayanan. Karena pelayanan berkualitas adalah hak setiap warga negara" Tegasnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung