Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba


Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial MS alias Krek di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Dari pria 37 tahun warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 1 plastik klip berisi kristal sabu, 1 plastik klip sisa pakai dan 1 handphone samsung.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 04 Agustus 2018.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 Wib," kata Iptu Anton Saputra, Senin (6/8/18) siang.

Lanjutnya, kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Tanjung Kurung Wonosobo sering adanya transaksi Narkoba.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota menuju ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba diamankan di Polres Tanggamus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung