Breaking News

Dua Pemeras Apotek di Tangkap Polisi, Modusnya Mengaku Anaknya Keracunan Akibat Membeli Obat di Apotek, Waspada!


Dua Pemeras Apotek di Tangkap Polisi, Modusnya Mengaku Anaknya Keracunan Akibat Membeli Obat di Apotek, Waspada!

Infokyai.com - Dua pelaku pengancaman dan pemerasan berinisial BS (43) dan AB (38) keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus diamankan Polsek Sumberejo Polres Tanggamus, Jumat (10/8/18) siang.

Selain menangkap keduanya, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial SL (40) yang juga warga Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Sumberejo AKP M. Samsari, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengancaman dan pemerasan yang terjadi di Apotek Arsya Darma di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus dengan korbannya Supriyono (38). "Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (10/8/18) sekitar pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Kecamatan Pulau Panggung," ungkap AKP M. Samsari mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (12/8) siang.

Lanjutnya, adapun modus tersangka, pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 sekira pukul 11.00 Wib, 3 pelaku datang ke Apotek Arsya Farma mengancam dan meminta uang sebesar Rp. 5 juta kepada korban dengan alasan ganti rugi karena anak salah satu pelaku, SL (DPO) berumur 1 tahun keracunan obat yang dibeli dari apotek tersebut. "Merasa terancam dan takut terhadap para pelaku sehingga korban memberikan uang tersebut. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan di rumah Sakit Panti Secanti Gisting, anak tersebut tidak mengalami keracunan obat melainkan sakit biasa sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sumberejo," jelas AKP Samsari.

Saat ini kedua pelaku barang bukti selembar surat keterangan perjanjian perdamaian yang telah direkayasa para pelaku diamankan di Polsek Sumberjo. "Atas kejahatannya para pelaku dijerat 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara berdasarkan pengkuan keduanya uang hasil pemerasan tersebut dibagi antara pelaku BA mendapatkan bagian Rp. 1,5 juta, AB mendapat Rp. 1,6 juta dan SL mendapat Rp. 1,9 juta.

Keduanya juga mengaku menyesali perbuatannya tersebut dan uang yang didapat telah habis. "Menyesal pak, uang sudah habis untuk makan sehari-hari," tutur keduanya sebelum digiring ke sel tahanan Polsek Sumberejo. (*) #infokyai #viral #lampung #bandarlampung#lampungselatan #pesawaran #pringsewu

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung