Breaking News

Akhirnya Seorang 'Begal Jalanan' di Lampung Tengah yang Dikenal Kejam dalam Beraksi Ditangkap Polisi


Akhirnya Seorang 'Begal Jalanan' di Lampung Tengah yang Dikenal Kejam dalam Beraksi Ditangkap Polisi

Infokyai.com - Begal adalah suatu kejahatan seperti mencopet. Tetapi Begal bukan hanya menggambil barang orang lain, tetapi mengambil kendaraan dan juga mereka akan melukai sasarannya. .
.
Akhirnya pelaku kejahatan jalanan di Lampung Tengah yang dikenal kejam dalam beraksi akhirnya berhasil ditangkap Polsek Terbanggi Besar.
.
Polisi mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Lama Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi besar Kab. Lamteng, Senin (9/7) sekira jam 14.00 Wib.

Berdasarkan LP/98-B/II/2018/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 21 Februari 2018. Kejadian yang terjadi pada Rabu (21/2/2018) sekira jam 11.00 wib. Korban M. Ari Azhari (28) warga Kedamaian Kota Bandar Lampung mengalami pemalakan oleh pelaku RD (26) ketika melintasi terbanggi besar.

Kronologis kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari tanjung karang menuju muara enim kemudian karena macet korban melintasi jalan lama kampung terbanggi besar tiba-tiba korban di hadangan oleh 1 orang pelaku dan memberhentikan korban kemudian pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli rokok yg kemudian korban memberikan uang sebesar Rp. 50.000 namun pelaku meminta uang Rp. 100.000 saat korban ingin mengeluarkan uang pelaku langsung mengambil uang yg berada di saku celana korban sebesar Rp. 700.000 kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Setelah dilakukan penyidikan dan pencarian terhadap pelaku, pada Senin (9/7/18) sekira jam 14.00 wib, Kanit Reskrim Terbanggi Besar bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan terhadap pelaku di simpang terbanggi kp. terbanggi kec. terbanggi besar kab. lamteng saat pelaku sedang melakukan pungli dan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku telah mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Kp. Terbanggi Besar sebanyak 12 kali.

Pelaku merupakan residivis penjahat jalanan yang cukup dikenal kejam dalam beraksi, Tidak segan-segan melukai korbannya 

Dalam beraksi pelaku melakukan aksinya berdua dengan rekannya yang kini buron. Sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi, pelaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dijalanan sepi seperti di kawasan jalan melinting kampung terbanggi besar

Selain melakukan aksi pembegalan pelaku juga kerap melakukan pungli dengan pemaksaan terhadap supir-supir kendaraan roda empat yang melintas di jalan lintas sumatra pertigaan Terbanggi Besar.

Masyarakat sangat resah terhadap perbuatan pelaku, untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku kini mendekam di mapolsek terbanggi besar dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 9 tahun penjara. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung