Breaking News

Akhirnya Pembobol Konter HP di Talang Padang Berhasil Ditangkap Polisi


Akhirnya Pembobol Konter HP di Talang Padang Berhasil Ditangkap Polisi

Infokyai.com - Akhirnya pelaku pembobol konter di Talang Padang yang sudah lama buron berhasil ditangkap polisi.
.
Diketahui pelaku berinisial ES (20) warga Pekon Sinar Harapan Talang Padang ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus atas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) konter Handphone di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang.
Baca Juga : Jangan Malu Tetaplah Minum Susu Walau Sudah Dewasa, Ini Manfaatnya https://goo.gl/iySek5
Selama ini Edo Saputra menjadi buronan Polsek Talang Padang berdasarkan laporan pemilik konter HP yang dibobolnya yaitu Muhamad Mustolih warga Pekon Kali Bening Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada tanggal 13 Nopember 2016 lalu.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 25 Juta, 29 HP berbagai merk, 3 speker music, 7 music box dan laptop merk Axio. "Tersangka ditangkap kemarin Rabu (4/7/18) pukul 17.00 di persembunyiannya di salah satu kontrakan di Kecamatan Talang Padang," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, SH. SIK mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (6/7/18) siang.

Lanjut Kasat, sebelum ditangkap tersangka melarikan diri ke Tangerang. "Menurut tersangka usai melakukan kejahatan tersebut dia melarikan diri ke Tangerang," ujarnya.

Dalam perkara Curat konter yang menjeratnya, tersangka melakukan aksi bersama 4 temannya. "Dua temannya terlebih dahulu ditangkap pada tahun 2016, namun seorang lagi berinisial H masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," terang AKP Devi Sujana.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi kejahatan bersama komplotannya masuk konter dengan cara merusak pintu belakang konter milik korban dengan menggunakan sebuah palu dan sebuah gergaji. 
Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti meliputi tangga, gergaji, palu dan handphone ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. 

Tersangka mengakui menyesali perbuatannya dan dalam kejahatan tersebut bahwa dia menyaku yang membuka kunci pintu konter kemudian masuk bersama seorang temannya. Dalam hal pembagian hasil, tersangka mengaku mendapat bagian handphone yang telah dijualnya saat pelarian ke Tangerang.
Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu Driver Online Ditangkap di Loby Hotel https://goo.gl/xN3YkP
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kejahatan apapun. Untuk HP saya jual waktu kabur ke Tangerang," tuturnya. (*)

(Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temen & sahabatmu untuk saling berbagi informasi 👍) .

#infokyai #viral #lampung #bandarlampung#lampungselatan #pesawaran #pringsewu#tanggamus #lampungbarat #pesisirbarat#lampungtengah #metro #lampungtimur#lampungutara #polisi #konter #curat

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung