Breaking News

Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerja

Via magnolialineninc.com

Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerja

Infokyai.com - Mendekati Lebaran, hal yang ditunggu - tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR) namun saja bagaimana jika perusahaan telat membayar THR ? padahlkan pekerja ingin membeli sebuah keperluan menjelang labaran, namun saja malah THR dibayarkan setelah lebaran tiba, dan akhinyra para pekerja pun terpaksa, mengutang ataupun meminjam uang terlebih dahulu untuk menutupi keperluannnya dalam mempersiapkan lebaran. 
Baca Juga : Cerita Guru Honorer yang Tidak Dapat THR Jelang Lebaran https://goo.gl/DWABv4
Dilansir infokya.com dari kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya ( THR) kepada para pekerjanya. Batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.

"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Pengenaan sanksi administratif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," kata Hanif.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan bagi para pekerja terkait permasalahan THR. Posko ini dibuka mulai 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.

Hanif mengatakan, posko pengaduan THR ini sudah didirikan dari tahun ke tahun. Posko tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif.
Baca Juga :  Kamu Pekerja? Nuntut THR? Baca Dulu Ketentuan Perhitungan Besar THR untuk Pekerja https://goo.gl/1p5Gfp
Hanif menambahkan, posko ini akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung