Breaking News

Hore, Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Tetap 7 Hari


Hore, Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Tetap 7 Hari

Infokyai.com - Beberapa hari yang lalu, sempat heboh menjadi perbincangan yang ramai terkait permasalahan cuti bersama lebaran tahun 2018 ini, dan akhirnya pada hari ini (7/5) Akhirnya pemerintah tegas terkait dengan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Baca Juga : Kasihan, Remaja Ini Jadi Korban Jambret di Taman Gajah Enggal, Hingga Alami Luka Dibagian Kepala https://goo.gl/NadK2v
Dilansir dari detik.com, Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018). "Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018," kata Puan.

SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. "SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," jelas dia.

Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.

Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.

Lalu kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. .
Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. .

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. .
Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran. .

Ketujuh, melengkapi ini, 4 Menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.

"Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif," tutup dia.

Dalam pengumuman itu hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung